Risiko Sosial dan Pembangunan
Para akademisi menilai, kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak sosial serius:
1. Meningkatnya kesenjangan pendidikan antarwilayah karena sekolah negeri masih terpusat di Ternate dan Halmahera.
2. Inefisiensi penggunaan anggaran akibat pembelian perangkat digital tanpa kesiapan infrastruktur dasar.
3. Gagalnya capaian SDGs Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas) yang menuntut akses universal pendidikan menengah pada tahun 2030.
Penutup: Pembangunan yang Kehilangan Arah
Ketiga narasumber sepakat bahwa arah kebijakan pendidikan Maluku Utara saat ini kehilangan pijakan moral dan strategis.
Digitalisasi tanpa ruang belajar, kata mereka, hanyalah “kemajuan tanpa keadilan.”
“Teknologi tidak akan berarti jika anak-anak kita masih belajar di bawah atap bocor dan kursi rusak,” tegas Ahmad.
“Yang kita butuhkan bukan sekadar tablet pintar, tapi ruang belajar yang manusiawi,” sambung dia.
“Tanpa infrastruktur dasar, digitalisasi hanya jadi jargon, bukan solusi,” tutup Said Anwar.
Tangapan Pemprov: Digitalisasi sebagai Strategi Modernisasi
Menanggapi kritik ini, sumber internal di Pemprov mengungjapkan bahwa Gubernur Sherly Tjoanda menyatakan bahwa digitalisasi pendidikan merupakan bagian dari strategi lebih luas yaitu pemerataan konektivitas dan peningkatan kualitas layanan pendidikan dan publik.
Sambung dia, Pemprov Maluku Utara bekerjasama dengan Telkomsat untuk mempercepat jangkauan internet satelit ke wilayah-terpencil (3T) sebagai pondasi implementasi pembelajaran digital. Contoh yang diangkat: sekolah-sekolah di Halmahera dan Morotai yang mulai terkoneksi internet satelit.
Gubernur menegaskan bahwa “dengan demikian, semua desa, puskesmas, dan sekolah yang di daerah blank spot dapat terkoneksi di 2025.”ungkap sumber ini.(***)














Komentar