oleh

Iswan Samma, SH: Kasus Halsel Ekspres Tak Bisa Dilanjutkan Karena Ada SP3

-HUKUM-20 Dilihat

BANDUNG – Praktisi hukum asal Maluku Utara yang kini berkiprah di kantor pengacara SETARA, Bandung, Jawa Barat, Iswan Samma, SH menegaskan kasus Halsel Ekspres yang menyeret mantan Bupati Halmahera Selatan, H. Muhammad Kasuba, tidak dapat dilanjutkan proses hukumnya. Alasannya, masih ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kedua dari penyidik Kejaksaan Tinggi yang hingga kini belum dicabut melalui putusan pengadilan.
“Kasus Halsel Ekspres telah di-SP3 bahkan sampai dua kali. SP3 pertama memang sempat digugat melalui praperadilan dan majelis hakim memutuskan untuk mencabut SP3 tersebut, sehingga kasus dibuka kembali. Namun, dalam prosesnya penyidik Kejati Malut kembali menerbitkan SP3 kedua dengan alasan tidak cukup bukti,” jelas Iswan di Bandung, Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga  Aktivis dan Akademisi/Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kasus Korupsi di Pemkot Tikep, Desak Kejati Malut Segera Proses.

Menurutnya, posisi hukum saat ini jelas: kasus tersebut tidak bisa serta-merta dilanjutkan tanpa adanya putusan pengadilan yang membatalkan SP3 kedua. “Jadi tidak bisa dilanjutkan proses hukum kasus ini, kecuali ada putusan pengadilan yang mencabut SP3 yang kedua,” tandasnya.

Iswan juga mengingatkan agar pihak-pihak yang mendesak agar kasus ini dibuka kembali memahami hukum acara secara tepat. “Mungkin bisa dipelajari lagi bagaimana SP3 bisa dilanjutkan. Secara hukum, penyidik yang menerbitkan SP3 tidak bisa serta-merta mencabutnya. Hanya putusan pengadilan yang bisa membatalkan status SP3 tersebut,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *