Sekilas Kasus Halsel Ekspres
Kasus Halsel Ekspres bermula pada 2006, ketika Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan meluncurkan program penerbitan koran daerah bernama Halsel Ekspres. Program tersebut kemudian diduga menimbulkan penyalahgunaan anggaran daerah yang menyeret nama Bupati Halmahera Selatan saat itu, H. Muhammad Kasuba.
Proses hukum sempat berjalan, namun berulang kali mengalami penghentian penyidikan. SP3 pertama dicabut oleh pengadilan setelah digugat melalui praperadilan. Namun, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali mengeluarkan SP3 kedua dengan alasan tidak cukup bukti, yang hingga kini masih berlaku dan belum pernah dicabut oleh putusan pengadilan.(***)
Komentar