oleh

Iswan Samma, SH: Kasus Halsel Ekspres Tak Bisa Dilanjutkan Karena Ada SP3

-HUKUM-22 Dilihat

Sekilas Kasus Halsel Ekspres

Kasus Halsel Ekspres bermula pada 2006, ketika Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan meluncurkan program penerbitan koran daerah bernama Halsel Ekspres. Program tersebut kemudian diduga menimbulkan penyalahgunaan anggaran daerah yang menyeret nama Bupati Halmahera Selatan saat itu, H. Muhammad Kasuba.
Proses hukum sempat berjalan, namun berulang kali mengalami penghentian penyidikan. SP3 pertama dicabut oleh pengadilan setelah digugat melalui praperadilan. Namun, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali mengeluarkan SP3 kedua dengan alasan tidak cukup bukti, yang hingga kini masih berlaku dan belum pernah dicabut oleh putusan pengadilan.(***)

Baca Juga  Muslim Arbi: Kritik Kejagung Tak Tangkap Nistra Yohan dalam Kasus BTS: Tidak Berani Sentuh Penguasa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *