Kasus Halsel Ekspres kembali mencuat ke publik. Nama mantan Bupati Halmahera Selatan, H. Muhammad Kasuba, lagi-lagi disebut-sebut, meski sebenarnya proses hukum kasus ini sudah berhenti dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kedua yang sampai kini belum pernah dicabut melalui putusan pengadilan.
Praktisi hukum, Iswan Samma, mengingatkan bahwa secara hukum acara, kasus ini tidak bisa serta-merta dilanjutkan. SP3 hanya bisa dibuka kembali jika ada putusan pengadilan yang tegas mencabutnya. Bahkan, perdebatan yang mengemuka belakangan ini seolah lupa bahwa aturan hukum tidak bisa ditekuk hanya karena desakan opini publik atau kepentingan politik sesaat.
Komentar