Sementara itu, sumber lain yang enggan disebutkan namanya mengingatkan soal potensi daluwarsa kasus ini. Menurutnya, sejak proses hukum dimulai tahun 2006 hingga September 2025, kasus tersebut sudah berjalan sekitar 29 tahun.
Ia menjelaskan, mengacu pada KUHP, masa daluwarsa untuk tindak pidana bisa berkisar antara 6 hingga 18 tahun, tergantung pada ancaman hukumannya.
Kejahatan dengan ancaman maksimal 3 tahun: 6 tahun.
Ancaman lebih dari 3 tahun: 12 tahun.
Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup: 18 tahun.
“Kalau dihitung sejak 2006 hingga 2025, usia kasus ini sudah 29 tahun. Jadi, coba dipikirkan lagi, apakah secara hukum tidak sudah masuk daluwarsa, karena maksimal masa daluwarsa kasus korupsi bisa 18 tahun,” ujarnya.
Komentar