oleh

Iswan Samma, SH: Kasus Halsel Ekspres Tak Bisa Dilanjutkan Karena Ada SP3

-HUKUM-22 Dilihat

Sementara itu, sumber lain yang enggan disebutkan namanya mengingatkan soal potensi daluwarsa kasus ini. Menurutnya, sejak proses hukum dimulai tahun 2006 hingga September 2025, kasus tersebut sudah berjalan sekitar 29 tahun.

Ia menjelaskan, mengacu pada KUHP, masa daluwarsa untuk tindak pidana bisa berkisar antara 6 hingga 18 tahun, tergantung pada ancaman hukumannya.

Baca Juga  MARKAS Pertanyakan Lambannya Proses Hukum atas Penyerobotan Rumah Kades Balbar, Desak Kapolda Maluku Utara Ambil Sikap Tegas

Kejahatan dengan ancaman maksimal 3 tahun: 6 tahun.
Ancaman lebih dari 3 tahun: 12 tahun.
Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup: 18 tahun.
“Kalau dihitung sejak 2006 hingga 2025, usia kasus ini sudah 29 tahun. Jadi, coba dipikirkan lagi, apakah secara hukum tidak sudah masuk daluwarsa, karena maksimal masa daluwarsa kasus korupsi bisa 18 tahun,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *