oleh

SPOB Tanjung Glory Dua diduga Melakukan Transaksi BBM Ilegal

-HUKUM-1128 Dilihat

 

Halteng– Kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) Tanjung Glory Dua terindikasi menghelat transaksi minyak ilegal senilai belasan ton.

Baca Juga  MARKAS Pertanyakan Lambannya Proses Hukum atas Penyerobotan Rumah Kades Balbar, Desak Kapolda Maluku Utara Ambil Sikap Tegas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *