PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Rahim Yasin, penggugat dalam sengketa perdata dengan H.Robert Nitijudo Wachjo atau PT.NHM mengancam melaporkan balik Iksan Maujud, penasehat Hukum PT.NHM yang melaporkan nya ke Polda Malut.
Rahim menyatakan, langkah hukum Iksan mengadukannya ke polisi adalah pengaduan palsu sesuai pasal 220 dan Pasal 317 dan Atau 311 jo Pasal 55 KUHP, dia meminta Iksan segera membuktikan pengaduannya jika tidak dia akan melaporkan balik sebagai pengaduan palsu
“Iksan Maujud harus buktikan laporannya jika tidak saya akan melaporkan balik”tegas dia.dan tidak menunggu lama Pekan depan iksan Maujud akan di laporkan oleh Rahim Yasim.
Komentar