HEADLINEHUKUM

Tergugat Absen, Sidang Mediasi Gugatan Rahim Yasin Vs PT.NHM Di Tunda.

PN Ternate :Pihak PT.NHM melalui surat meminta penundaan sidang mediasi besok, Hakim memutuskan menunda sidang sampai Rabu minggu depan.

Iklan.

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Perkara perdata antara Rahim Yasin sebagai penggugat dan H.Robert Nitijudo Wachjo Owner PT.NHM sebagai tergugat telah memasuki babak mediasi.

Sidang dengan agenda mediasi yang semula digelar pada hari ini, Rabu (4/9) batal digelar karena ketidakhadiran tergugat yakni pihak PT.NHM.

”sidang ditunda sampai Rabu minggu depan”ujar Rahim Yasin ( penggugat) kepada media ini, Rabu (4/9).

Keterangan Rahim Yasin dibenarkan pihak PN Ternate.Berdasarkan keterangan bagian informasi persidangan PN Ternate, penundaan sidang dikarenakan pihak tergugat dalam hal ini PT.NHM tidak menghadiri persidangan.

Pihak PT.NHM berdasarkan keterangan bagian informasi PN Ternate, mengajukan surat  permohonan penundaan sidang mediasi pada Kamis besok.Dalam suratnya, pihak tergugat beralasan ada kepentingan lain yang tak bisa ditunda.
“Sidang mediasi sedianya hari ini tetapi ditunda karena pihak PT.NHM melalui surat mereka meminta sidang ditunda sampai Kamis besok”jelas petugas di bagian informasi persidangan.

Dia melanjutkan, sidang akan diagendakan pada Rabu minggu depan.
“Mediasinya ditunda sampai minggu depan sesuai permintaan penggugat”sambung dia.

Sedianya agenda sidang hari ini akan mengagendakan mediasi antara penggugat dengan tergugat.Namun sidang dengan agenda mediasi ditunda karena pihak PT.NHM meminta ditunda.

Penggugat sebagaimana gugatan nya meminta penyelesaian hak -hak nya sebagai penasehat hukum PT.NHM sebagaimana kontrak kerja sama yang disepakati keduanya.

Dalam gugatannya , penggugat juga meminta majelis hakim yang menangani perkara ini agar melakukan penyitaan atas sejumlah aset tergugat di beberapa lokasi.

Permintaan ini sesuai hak penggugat agar melindungi kepentingan penggugat dari potensi kesia-sia an apabila tergugat melakukan tindakan memindahtangankan aset-aset nya.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *