“Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dengan kedudukan pemohon, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya, dalam pokok pemohon, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo saat membacakan putusan.
Keputusan MK ini menandai come beack Rusli Sibua sebagai Bupati Pulau Morotai untuk yang ke dua kalinya.Sebelumnya Rusli Sibua terilih sebagai Bupati Pulau Morotai setelah memenangkan Pilkada perdana di Kabupaten Pulau Morotai.Kepemimpinan Rusli saat itu harus berakhir karena persoalan hukum yang melilitnya.
Komentar