oleh

Permohonan Deny-Qubais dan Syamsudin -Judi Ditolak MK, Rusli -Rio Resmi Bupati -Wabup Pulau Morotai

-HEADLINE-564 Dilihat

JAKARTA—Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi akhirnya menghasilkan siapa pemimpin kabupaten pulau Morotai periode 2025-2029 atau lima tahin ke depan.Itu setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan para pemohon yang menandai berakhirnya sengketa Pilkada di kabupaten pulau di bibir Pasifik itu.

Ya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan dismissal perselisihan hasil pemilu pilkada kabupaten Pulau Morotai 2024. Dalam putusannya, majelis hakim MK menolak permohonan kedua pemohon.

Baca Juga  Lagi, Bupati Hal-Sel Bassam Kasuba Dapat Apresiasi Dari Lembaga Ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *