JAKARTA—Pilkada Hamahera Selatan usai sudah.Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan dismisal menolak permohonan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bahraen Kasuba-Umar Hi.Soleman dan paslon Rusihan Jafar-Mohtar Sumaila dalam sidang dengan agenda putusan dismisal.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan para pemohon.
“Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dengan kedudukan pemohon, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya, dalam pokok pemohon, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima”demikian bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan didepan persidangan, Rabu (5/2/2025) di jakarta.
Komentar