”Jadi jangan hanya sekedar mendukung proses hukum Gubernur Malut non aktiv semata tetapi bisa dikembangkan lebih jauh dan luas dalam penegakan hukum korupsi korporasi pertambangan”pungkasnya.
Lebih jauh Yusman menjelaskan bahwa pada hakekat nya seperti yang dikatakan Lord Acton bahwa Korupsi dan kekuasaan, ibarat dua sisi dari satu mata uang. Korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaan dan sebaliknya kekuasaan merupakan “pintu masuk” bagi tindak korupsi.(***)












Komentar