oleh

Direktur INw Tantang KPK di Kasus OTT Gub Malut Non Aktiv

-HEADLINE, HUKUM-829 Dilihat

”Jadi jangan hanya sekedar mendukung proses hukum Gubernur Malut non aktiv semata tetapi bisa dikembangkan lebih jauh dan luas dalam penegakan hukum korupsi korporasi pertambangan”pungkasnya.

Lebih jauh Yusman menjelaskan bahwa pada hakekat nya seperti yang dikatakan Lord Acton bahwa Korupsi dan kekuasaan, ibarat dua sisi dari satu mata uang. Korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaan dan sebaliknya kekuasaan merupakan “pintu masuk” bagi tindak korupsi.(***)

Baca Juga  Sambut Hari Anti Tambang 2026 | LATAMLA Gugah Nurani Kejaksaan atas 22 IUP Bermasalah Di Maluku Utara.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed