oleh

DR.HENDRA KARIANGA, SH.MH : HASIL INVESTIGASI SAYA KEMUNGKINAN BELA 72 ITU DILEDARKAN

-HEADLINE-977 Dilihat

“Pemilik kapal itu siapa? Sherly Tjoanda Laos, isteri mendiang Benny Laos. Dalam konteks yuridis, kalau ada kecelakaan dengan unsur kelalaian menyebabkan orang meninggal, yang pertama bertanggung jawab adalah pemilik kapal. Kenapa pemilik kapal itu sekarang adem-adem aja tidak diperiksa?”

Hendra mempertanyakan apakah jabatan Gubernur membuat Sherly memiliki imunitas.

“Dia ada di kapal itu, kebetulan dia selamat. Dalam hukum pidana, korban bisa menjadi pelaku dan pelaku bisa menjadi korban. Gubernur atau siapa pun yang melakukan tindak pidana tidak kebal hukum. Semua sama di depan hukum – equality before the law,” tegas akademisi Unkhair dan Uniera itu.

Baca Juga  GAGAL! Dipersoalkan Korban, Pengamat Hukum Nilai RJ Bella 72 Absurd dan Cacat Hukum

Faktanya, nakhoda yang sempat jadi tersangka, penyidikannya dihentikan dengan Restorativ Justice. Sherly Laos sebagai Pemilik kapal tidak pernah diperiksa sama sekali, ujarnya nampak sesal.

RESTORATIVE JUSTICE ABAL-ABAL, BATAL DEMI HUKUM!

Hendra membongkar borok proses Restorative Justice (RJ) yang dipakai untuk menutup kasus ini. Menurut UU No. 20 Tahun 2025 Pasal 79-82 dan Pasal 479 KUHP baru, RJ wajib memenuhi prestasi ganti rugi dan biaya perawatan yang berlaku maksimal 7 hari. Jika tidak ada prestasi dari Sherly Laos, penyidik wajib membuat berita acara pembatalan dan perkara harus lanjut.

Baca Juga  BOM WAKTU BELA 72 MELEDAK: Janji Manis Sherly Berujung Tangis Korban

“Dalam kasus ini Sherly bertindak mewakili pemilik kapal melakukan RJ dengan ahli waris, tapi tidak ditindaklanjuti, tidak ada ganti rugi sama sekali. Maka RJ ini gugur, batal demi hukum. Bukan saya yang bilang, tapi undang-undang!” tegas Hendra.

Lebih parah, Pasal 22 UU No.20/2025 menyebut RJ dikecualikan untuk tindak pidana dengan ancaman 5 tahun. Sementara kasus Bela 72 menggunakan Pasal 474 KUHP dengan ancaman 5 tahun. “Seharusnya tidak bisa RJ. Kenapa dipaksakan? Karena dia Gubernur? Apa dia orang besar yang berkuasa, kok Kejaksaan tunduk semua sama dia?”

Baca Juga  Ekonom Pertanyakan Era Gub Sherly: Penduduk Miskin Malut 2025-2026 Naik 3 Ribuan, Ada yang Keliru dengan Kebijakan?

KESAKSIAN PILU ISTRI BRIPKA HAMDANI: KAMI DIBOHONGI JANJI MANIS!

Kebohongan RJ itu diperkuat kesaksian Seli Saleh Hasan, isteri Bripka Hamdani korban meninggal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *