Oleh: Joyo Soekarno, SH.MH. – Akademisi Fakultas Hukum UMMU Ternate
Peristiwa terbakarnya speedboat Bela 72 yang menewaskan Cagub Maluku Utara Benny Laos di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, 12 Oktober 2024 lalu, tidak bisa dibaca sebagai musibah biasa. Dari kacamata kriminologi dan hukum pidana, ini adalah *kejahatan kelalaian sistemik* yang lahir dari buruknya budaya keselamatan pelayaran kecil di Indonesia.
Berikut tinjauannya:
*1. Kriminologi Etiologi – Teori Ketegangan / Anomie (Robert K. Merton)*
Dalam Pilkada, rute politik menciptakan _time pressure_ yang luar biasa. Teori Ketegangan Merton menjelaskan pelaku – dalam hal ini ABK dan tim logistik kampanye – mengalami _strain_ antara tujuan (harus cepat kampanye ke Desa Kawalo) versus sarana legal (SOP keselamatan pelayaran). Akhirnya, SOP dikorbankan demi kecepatan.
Ini masuk kategori *Crime of Obedience*. ABK tahu mengisi BBM saat mesin hidup, AC dan genset menyala sangat berbahaya. Tapi mereka patuh karena tekanan atasan dan calon kepala daerah yang ingin segera berangkat. Kepatuhan yang membunuh.
*2. Teori Routine Activity (Cohen & Felson) – Kejahatan Karena Kelalaian yang Difasilitasi*
Menurut teori ini, kejahatan terjadi jika tiga unsur bertemu di satu ruang dan waktu. Di Pelabuhan Bobong, ketiganya bertemu sempurna:
– *Suitable Target:* Speedboat fiber Bela 72 dengan muatan penuh 34 orang di ruang tertutup yang penuh uap bensin. Sangat mudah terbakar.
– *Motivated Offender:* Pelakunya bukan orang jahat yang berniat membunuh, tapi perilaku lalai yang termotivasi efisiensi dan pragmatisme politik.
– *Absence of Capable Guardian:* Tidak ada penjaga yang mampu mencegah. Petugas KUPP/KSOP tidak menghentikan pengisian BBM saat mesin hidup. Ironisnya, Wakapolres Taliabu 5 menit sebelum ledakan sempat mengingatkan bahaya, tapi tidak ada penegakan dan pengosongan kapal.















Komentar