oleh

TINJAUAN YURIDIS KEBAKARAN SPEEDBOAT BELA 72: BUKAN SEKADAR KECELAKAAN, TAPI KELALAIAN SISTEMIK


Tanpa penjaga, kejahatan kelalaian ini menjadi tak terhindarkan.

*3. Kejahatan Organisasi & White Collar Negligence (Sutherland)*

Dalam kriminologi Sutherland, ini bukan sekadar salah motoris. Ini adalah *corporate/organizational crime*. Kesalahan ada pada manajemen logistik kampanye yang menggunakan speedboat penumpang untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar tanpa prosedur _bunkering_ yang benar.

Secara yuridis, pasal yang relevan untuk menjerat bukan hanya satu orang:

Baca Juga  MENATA ULANG KEKUASAAN EKONOMI NEGARA — Oleh: Gunawan Adji (Konsultan Tata Kelola, Manajemen Risiko & Kepatuhan/GRC)

– *Pasal 359 KUHP:* Kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
– *Pasal 188 KUHP:* Kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, dan banjir.
– *UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:* Pasal 316 dan 320 tentang kewajiban memenuhi standar keselamatan pelayaran dan ancaman pidana bagi nahkoda dan operator yang mengabaikannya.

Pertanggungjawaban pidana harus naik dari ABK ke level manajer logistik kampanye sebagai korporasi politik.

Baca Juga  FREE PALESTINE, STRUGGLE FROM WITHIN: Strategi Diplomasi Prabowo

*4. Kriminologi Politik – Antara Kecelakaan dan Sabotase*

Karena korban adalah Calon Gubernur, spekulasi sabotase atau _political assassination_ pasti muncul. Dalam kriminologi politik, kita wajib membedakan secara tegas antara _accidental_ vs. _political assassination_.

Sampai hari ini, kesimpulan KNKT dan Penyidik Polri adalah kelalaian, bukan sabotase. Isu tentang “2 orang tak dikenal” yang naik sebelum ledakan, masuk ranah _conspiracy theory_ yang harus diuji dengan bukti forensik – seperti hasil labfor terhadap titik api dan sisa BBM – bukan dengan asumsi politik. Hukum tidak boleh tunduk pada spekulasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *