oleh

TINJAUAN YURIDIS KEBAKARAN SPEEDBOAT BELA 72: BUKAN SEKADAR KECELAKAAN, TAPI KELALAIAN SISTEMIK


*5. Viktimologi – Korban dari Struktur Kekuasaan*

Korban dalam kasus ini adalah *innocent victim* sekaligus *victim of power structure*.

Mereka terjebak di dalam speedboat yang penuh sesak saat api menyambar seluruh badan kapal dalam hitungan detik. Tidak bisa melompat cepat karena kapal over-capacity. Benny Laos sendiri, pada akhirnya, adalah korban dari sistem pengamanan timnya sendiri yang buruk.

Baca Juga  RUU Migas: Jangan Ulangi Kesalahan yang Sama— Kenny Wiston, Dewan Pakar Haidar Alwi Institute

Kesimpulan Kriminologis

Kasus Bela 72 bukan kejahatan konvensional dengan niat jahat (_mens rea_). Ini adalah *kejahatan kelalaian sistemik* akibat budaya _safety culture_ yang sangat rendah di transportasi laut kecil Indonesia, yang diperparah oleh budaya politik yang mengabaikan keselamatan demi kecepatan.

Maka pencegahannya tidak cukup hanya mempidanakan ABK di lapangan. Wajib ada reformasi:

Baca Juga  Intermediary Finance Perbankan Pola Linkage Program dan Solusi Pembiayaan Sektor UMKM, MBG dan KMP di Indonesia.

1. *SOP Bunkering Wajib:* Mesin, listrik, AC, genset wajib mati total saat pengisian BBM. Ini hukum besi di pelayaran.
2. *Safety Officer Bersertifikat:* Setiap speedboat carter politik dan rombongan VIP wajib memiliki safety officer bersertifikat.
3. *Audit Total KNKT:* Audit menyeluruh terhadap semua speedboat fiber bermesin besar (di atas 400 PK) yang beroperasi di Maluku Utara.

Baca Juga  CATATAN PIMRED PIKIRAN UMMAT : Reshuffle Kabinet, Satu Matahari dan Maluku Utara

Jika tidak, Bela 72 hanya akan menjadi tragedi pertama, bukan yang terakhir.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *