Hasil audit BPK menyebut 2 hal krusial:
1. Dasar hukumnya sudah dicabut
2. Pelaksanaannya bertentangan dengan mekanisme yang berlaku
Artinya, proyek Rp8,8 miliar itu sejak awal dijalankan di atas regulasi yang cacat.
“Dari mekanisme swakelola sampai tidak difungsikan menghembuskan aroma korupsi. Kalau tidak perlu kenapa dipaksakan dengan mekanisme swakelola yang bermasalah,” tegas Muslim Arbi.
Polanya Sama: Proyek “Tidak Mendesak” Tapi Dipaksa Jalan
Muslim menarik benang merah ke proyek lain: Jalan Trans Halmahera ruas Kobe – Sofifi.
Menurutnya, proyek jalan itu juga bukan proyek strategis provinsi dan bukan kebutuhan mendesak. Tapi tetap dipaksa jalan di tengah gencarnya efisiensi anggaran.
Lebih parah, anggaran proyek jalan itu beberapa kali dikoreksi BPKP karena dinilai terlampau tinggi.
“Nah ini indikasinya sangat kuat ada motif korupsi di baliknya,” tukas Muslim Arbi*.









Komentar