Ini berarti kejahatan juga, kejahatan administrasi terhadap negara, administrasi negara yang dilakukan oleh timnya Gibran. Dan ketidakcermatan KPU, yang sudah terbukti dalam persidangan, dalam pemeriksaan perkara Denny Indrayana dan kawan-kawan ini.
Ini sebetulnya membongkar itu. Jadi, Mahfud tak usah bela diri seperti itu. Begitu, ya kan. Jadi, kami dari rakyat Indonesia mendukung agar MK membuka kembali, karena ini kan kejahatan MK juga.
Jadi, kalau ini dibiarkan terus, berarti melegalisir kejahatan. Ini berbahaya bagi keberadaan MK. MK dilumpuhkan kredibilitasnya karena dia itu final binding, tapi dalam persoalan ini ditemukan kejahatan di dalamnya.
Harusnya dibongkar, diputuskan dan ini perlu menjadi terang-benderang di mata publik, begitu. Ini jangan dibela-belain sama Mahfud. Apalagi, karena Mahfud MD mantan ketua MK. Salah besar itu.
Muslim Arbi, _Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu_
_Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi_ .















Komentar