“Pemotongan TPP mungkin secara administratif dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan anggaran. Tetapi secara kebijakan publik, pertanyaannya jauh lebih besar: mengapa ASN yang bekerja dalam struktur pemerintahan formal harus terlebih dahulu menanggung konsekuensi dari tekanan fiskal, sementara berbagai belanja yang tidak produktif tidak dibuka secara transparan kepada masyarakat?” tanya Arsad Sadik Sangaji.
“Efisiensi tidak boleh berubah menjadi mekanisme memindahkan beban salah kelola anggaran kepada pegawai,” tegas Arsad Sadik Sangaji.
Paradoks Pinjaman Rp1 Triliun vs Kas Rp800 Miliar
Paling kritis, Arsad menyoroti rencana pinjaman daerah Rp1 triliun di tengah narasi krisis.
“Pinjaman daerah sesungguhnya bukan sesuatu yang salah. Pemerintah daerah boleh berutang sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan, kapasitas fiskal memadai, dan dana digunakan untuk investasi publik yang menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial lebih besar daripada biaya utangnya,” jelas Arsad Sadik Sangaji.
“Tetapi pinjaman menjadi sulit dijelaskan apabila pemerintah daerah pada saat yang hampir bersamaan mempunyai saldo kas yang sangat besar di perbankan,” lanjut Arsad Sadik Sangaji.
Ia merujuk data publikasi RKUD.
“Data yang pernah dipublikasikan menunjukkan saldo RKUD Pemerintah Provinsi Maluku Utara berada pada kisaran lebih dari Rp800 miliar. Apabila angka sekitar Rp847,82 miliar tersebut merepresentasikan kas pemerintah daerah yang tersedia pada periode yang sama, maka publik berhak mempertanyakan logika dasar pinjaman,” pungkas Arsad Sadik Sangaji.
Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Maluku Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait poin-poin yang disampaikan Arsad.









Komentar