oleh

KRITIK ! Ketua FPPPMU : Efesiensi Jangan Pindahkan Beban Ke ASN — 5 Pukulan Telak Arsad Sangaji Ke Gubernur

-HEADLINE-542 Dilihat

Ia menegaskan, belanja pegawai adalah konsekuensi keputusan Pemda sendiri.
“Pemerintah daerah tidak dapat serta-merta meletakkan seluruh persoalan belanja pegawai pada pemerintah pusat. Belanja pegawai pada dasarnya merupakan konsekuensi dari keputusan organisasi, struktur birokrasi, kebijakan kepegawaian, pemberian tambahan penghasilan, serta penggunaan tenaga pendukung yang diputuskan oleh pemerintah daerah sendiri,” kata Arsad Sadik Sangaji.

Soroti Tenaga Ahli dan Jejak “Orang Ambon”

Arsad kemudian menyentil kebijakan rekrutmen tenaga non-ASN.
“Penambahan tenaga ahli, tenaga pendamping, staf khusus atau personel non-ASN yang diangkat Gubernur apakah menjadi beban bagi APBD? Karena itu Gubernur perlu secara terbuka: berapa Tenaga Ahli? apa keahliannya bagi Maluku Utara? Berapa nilai honornya, dari pos anggaran mana pembayarannya dilakukan, dan apa indikator kinerjanya,” tanya Arsad Sadik Sangaji.

Baca Juga  PUBLIK DESAK DPRD MALUT BATALKAN PINJAMAN RP1 TRILIUN : DIDUGA BAYAR DENDA 500 M PERUSAHAN GUB SHERLY

Ia menyebut ada keresahan di masyarakat.
“Publik mengindikasikan tenaga ahli dari kolega Gubernur dan jejaring Ambon yang menguasai Maluku Utara. Jika benar tudingan ini, Gubernur perlu menjelaskan ke publik, bukan dengan mengurbankan ASN,” tegas Arsad Sadik Sangaji.

Efisiensi Jangan Korbankan ASN

Menurut Arsad, jika alasannya efisiensi fiskal, maka pemangkasan harus dimulai dari pos yang tidak produktif.

Baca Juga  Diskusi "Petaka Rp1 Triliun": Ahli Ingatkan DPRD Maluku Utara Jangan Asal Setujui Pinjaman, Uji Dulu Kekuatan Fiskal Riil

“Efisiensi memang diperlukan. Namun efisiensi harus dimulai dari belanja yang paling tidak produktif: belanja representasi, perjalanan dinas, kegiatan seremonial, struktur tenaga pendukung yang tidak esensial, honorarium, serta belanja birokrasi yang manfaat publiknya rendah,” ujar Arsad Sadik Sangaji.

Ia mengkritik jika beban justru dilimpahkan ke TPP ASN.
“Yang menjadi persoalan adalah apabila beban penyesuaian justru diarahkan kepada Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP ASN, sementara struktur tenaga ahli, tenaga pendamping, dan pengeluaran politik-birokrasi lainnya relatif tidak tersentuh,” kata Arsad Sadik Sangaji.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *