oleh

Jika RJ Bela 72 Cacat Hukum, Ahli: Tidak Hanya Korban yang Bisa Cabut, Kejaksaan Wajib Batalkan

-HEADLINE, HUKUM-89 Dilihat

 

TERNATE – Polemik Restorative Justice (RJ) kasus speedboat Bela 72 yang menewaskan mantan Cagub Maluku Utara Benny Laos dan 5 korban lainnya memasuki babak baru.

Di tengah meledaknya kekecewaan korban dan keluarga korban karena janji santunan, beasiswa dan pekerjaan dari Sherly Tjoanda tak kunjung ditepati, muncul desakan agar penerapan Restorativ Justice atau RJ kasus speedboat Bella 72 dicabut kejaksaan.

Baca Juga  IUP PT KARYA WIJAYA DI PULAU GEBE DISOROT: DESAK DICABUT DAN PEMEGANG SAHAM DIUSUT

Menurut ahli hukum dari UMMU, Joyo Soekarno, SH.MH.,  RJ bukan putusan pengadilan dan pencabutannya menjadi kewenangan kejaksaan.

Joyo menjelaskan secara yuridis, terdapat 3 langkah pencabutan RJ seperti diatur dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam beleid itu, ada tiga pintu untuk meruntuhkan RJ yang bermasalah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *