Namun secara politik, dapat diamati bahwa isu fiskal memiliki daya mobilisasi yang sangat kuat. Ketika masyarakat diberi informasi mengenai besarnya ekspor pertambangan, kecilnya DBH, kesulitan pembayaran belanja pemerintah, pemangkasan TTP, serta rencana pinjaman daerah, maka terbentuk sebuah narasi besar mengenai ketidakadilan fiskal.
Narasi tersebut kemudian dapat berkembang menjadi ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat.
Dalam kondisi demikian, aktor politik daerah maupun nasional dapat ikut memperkuat narasi tersebut. Pernyataan anggota DPD atau elite politik lainnya dapat memperluas distribusi informasi dan menjadikan isu yang semula bersifat teknokratis berubah menjadi isu politik publik.Karena itu, yang perlu diawasi bukan sekadar siapa yang berbicara, tetapi bagaimana informasi fiskal diproduksi, disederhanakan, disebarluaskan, dan kemudian digunakan untuk membentuk persepsi masyarakat.
Gubernur: Pemicu atau Sekadar Cermin Persoalan?
Menempatkan Gubernur Maluku Utara sebagai “pemicu” wacana federalisme tentu merupakan sebuah interpretasi politik yang harus dibuktikan dengan rangkaian fakta.
Yang lebih objektif adalah mengatakan bahwa pernyataan dan kebijakan pemerintah daerah telah menjadi salah satu faktor yang memperkuat ruang perdebatan mengenai ketidakadilan fiskal.
Pada titik ini, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap informasi fiskal yang disampaikan kepada publik memiliki basis data yang jelas.
Demikian pula pemerintah pusat tidak dapat mengabaikan keresahan daerah.
Jika terdapat persoalan struktural dalam pembagian DBH, biaya pelayanan wilayah kepulauan, atau kontribusi daerah penghasil sumber daya alam terhadap perekonomian nasional, maka persoalan tersebut harus dibuka dalam ruang kebijakan yang transparan.
Menjaga Negara Kesatuan dengan Keadilan Fiskal
Wacana federalisme tidak seharusnya dijawab hanya dengan pendekatan politik.
Ia harus dijawab dengan keadilan fiskal.
Daerah kepulauan membutuhkan desain fiskal yang berbeda dari daerah kontinental. Biaya membangun sekolah di pulau kecil, menyediakan tenaga kesehatan, mengangkut barang, membangun transportasi laut, menjaga konektivitas, dan memberikan pelayanan pemerintahan memiliki biaya yang jauh lebih besar.
Karena itu, prinsip keadilan tidak selalu berarti semua daerah memperoleh formula yang sama. Keadilan dapat berarti memberikan perlakuan yang berbeda kepada daerah yang memiliki beban pembangunan berbeda.
Maluku Utara tidak membutuhkan konflik fiskal dengan Jakarta. Maluku Utara membutuhkan desain hubungan fiskal yang mampu mengubah kekayaan sumber daya alam menjadi kesejahteraan masyarakat kepulauan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar:”Berapa DBH yang diterima Maluku Utara?”
Tetapi:
“Apakah struktur fiskal Indonesia telah memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat Maluku Utara untuk menikmati kekayaan daerahnya sendiri?”
Jika jawabannya belum, maka reformasi fiskal adalah keniscayaan.Dan jika ketidakadilan fiskal terus dibiarkan, jangan heran apabila wacana federalisme kembali menemukan ruang di daerah.
Keadilan fiskal bukan ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Justru keadilan fiskal merupakan salah satu fondasi untuk mempertahankannya.***









Komentar