oleh

Gubernur Maluku Utara Pemicu Federal ? — Oleh : Dr.Sofyan Abas/ Inteektual Muda Muhammadiyah

-Artikel/Opini-1186 Dilihat

TTP bukan semata-mata persoalan pendapatan aparatur. Bagi daerah dengan struktur ekonomi yang sangat bergantung pada konsumsi, pendapatan pegawai merupakan bagian dari sumber permintaan agregat lokal.

Ketika pembayaran ditunda atau dikurangi, daya beli rumah tangga pegawai berpotensi menurun. Dampaknya dapat menjalar kepada perdagangan, jasa, transportasi, restoran, pasar tradisional, hingga usaha mikro.

Dengan demikian, kebijakan fiskal pemerintah daerah memiliki dua dimensi sekaligus: dimensi administrasi pemerintahan dan dimensi makroekonomi daerah.

DBH, Industri Pertambangan, dan Persepsi Ketidakadilan

Isu lain yang berkembang adalah perbandingan antara nilai ekspor komoditas pertambangan Maluku Utara dengan alokasi DBH yang diterima daerah.

Baca Juga  CATATAN REDAKSI ! MBG, Strategi SDM dan Kemandirian Bangsa: Saat Piring Anak Sekolah Jadi Mesin Ekonomi Lokal

Di sinilah diperlukan kehati-hatian akademik.
Membandingkan nilai ekspor dengan DBH secara langsung dapat menghasilkan kesimpulan yang menyesatkan apabila tidak memperhitungkan struktur penerimaan negara dari sektor pertambangan, jenis pajak dan PNBP yang menjadi basis DBH, formula pembagian, waktu penerimaan, serta komponen penerimaan negara lainnya.
Dengan kata lain, nilai ekspor tidak identik dengan penerimaan negara, dan penerimaan negara tidak identik dengan DBH.

Namun demikian, persoalan yang lebih substantif tetap sah untuk diperdebatkan: apakah formula hubungan keuangan pusat dan daerah sudah cukup adil bagi daerah penghasil sumber daya alam, khususnya daerah kepulauan yang menghadapi biaya pelayanan publik dan konektivitas jauh lebih tinggi?

Baca Juga  Maluku Utara Antara Federasi, Monarki, atau Otonomi Khusus ?

Pertanyaan tersebut merupakan agenda kebijakan publik yang legitimate dan tidak harus dikonstruksi menjadi konflik antara daerah dan pusat.
Ketika Isu Fiskal Berubah Menjadi Isu Federalisme
Di sinilah fenomena Maluku Utara menjadi menarik.

Narasi mengenai ketidakadilan fiskal, kesulitan membayar belanja pegawai, tekanan APBD, industri pertambangan, DBH, dan ketergantungan terhadap pemerintah pusat akhirnya bertemu dengan wacana federalisme.

Apakah federalisme merupakan solusi atas persoalan tersebut?Belum tentu.

Persoalan utama Maluku Utara sebenarnya dapat didekati melalui reformasi hubungan keuangan pusat-daerah tanpa harus terlebih dahulu mengubah bentuk negara.

Indonesia sebagai negara kesatuan dapat memperkuat desentralisasi fiskal, memperbaiki formula DBH, memperbesar afirmasi bagi daerah kepulauan, memperbaiki pembiayaan pelayanan publik antarpulau, serta memberikan ruang fiskal yang lebih adil bagi daerah penghasil sumber daya alam.

Baca Juga  KEBIJAKAN OMON-OMON GUBERNUR SHERLY TJOANDA — PAPINO (Pengamat Perencanaan Wilayah)

Karena itu, wacana federalisme seharusnya dibaca sebagai alarm politik dan akademik mengenai adanya persepsi ketidakadilan, bukan semata-mata sebagai agenda perubahan bentuk negara.
Apakah Terjadi Politik Fiskal untuk Menekan Pemerintah Pusat?

Pertanyaan yang lebih sensitif adalah apakah rangkaian isu tersebut merupakan strategi politik untuk membangun tekanan kepada pemerintah pusat di tengah agenda efisiensi APBN.
Untuk sampai pada kesimpulan tersebut diperlukan bukti yang memadai.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *