6.2 Rekomendasi Kebijakan
1. Kepada Pemerintah Pusat (DPR RI dan Kementerian Terkait): Segera sahkan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang untuk melegitimasi Dana Khusus Kepulauan (DKK); Cabut moratorium pemekaran wilayah khusus Maluku Utara untuk mempercepat pembentukan Kota Sofifi definitif; Rombak total formula perhitungan DBH Minerba agar lebih berpihak pada daerah terdampak ekologis.
2. Kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku Utara: Bentuk tim independen bersama akademisi dan kelompok sipil untuk mengaudit dampak limbah tailing di perairan Weda dan Obi; Terbitkan Perda perlindungan hak ulayat yang mengintegrasikan institusi adat Kesultanan Kie Raha dalam mekanisme FPIC; Menyusun regulasi ketat yang mewajibkan korporasi menyerap minimal 70% tenaga kerja lokal.
6.3 Penutup
Maluku Utara bukanlah tanah tak bertuan yang bisa dikuras habis kekayaannya lalu ditinggalkan dalam kondisi hancur dan miskin. Sejarah telah mencatat bahwa Moloku Kie Raha adalah fondasi peradaban maritim yang pernah menggerakkan ekonomi dunia lewat rempah-rempah bernilai luhur. Investasi global hari ini tidak boleh menjadi gaya baru kolonialisme yang merampas jatidiri anak cucu pemilik negeri.
Sudah saatnya Pemerintah Pusat mendengarkan suara dari arus bawah kepulauan. Keadilan untuk Maluku Utara bukanlah sebuah hadiah atau belas kasihan, melainkan hak konstitusional yang wajib dikembalikan demi keutuhan marwah kebangsaan Indonesia.***















Komentar