—————————————————————————————-————-
Oleh: Dr. Muhammad Kamal, SE.,M.Si.
Maluku Utara hari ini memperlihatkan wajah pembangunan yang penuh kontradiksi. Kekayaan mineral telah membawa investasi, industri pengolahan, ekspor, dan perubahan struktur ekonomi dengan kecepatan yang sulit ditemukan di banyak provinsi lain. Namun, di balik ledakan ekonomi tersebut muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar tentang siapa yang menguasai sumberdaya dan siapa yang memperoleh manfaat akhirnya. Persoalan menjadi semakin sensitif ketika jaringan keentingan bisnis ekstraktif disebut beririsan dengan kekuasaan politik daerah.
Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM pada Oktober 2025 melaporkan adanya keterkaitan keluarga Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dengan sejumlah perusahaan pertambangan dan berbasis sumber daya di provinsi tersebut. Dalam perspektif pembangunan, isu terpenting bukan kekayaan seseorang pejabat, tetapi apakah institusi daerah mampu menjaga agar kekuasaan ekonomi tidak mengendalikan kebijakan publik.
JATAM menyebut jaringan perusahaan yang dikaitkannya dengan keluarga Sherly antara lain PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia, PT Bela Kencana, serta beberapa entitas lain dalam kelompok usaha keluarga Laos-Tjoanda. Menurut laporan tersebut, Sherly tercatat memiliki 71 persen saham PT Karya Wijaya dan 25,5 persen saham PT Bela Group. JATAM juga melaporkan keemilikan keluarga dan perusahaan dalam kelompok yang sama pada beberapa entitas pertambangan lainnya. Klaim tersebut penting bagi diskursus publik, tetapi tetap membutuhkan pembacaan bersama dokumen korporasi, data pemilik manfaat akhir, dan status perizinan terbaru. Kepemilikan saham pada dirinya sendiri bukan tindak pidana dan tidak otomatis membuktikan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Persoalan publik muncul ketika kepentingan privat berada cukup dekat dengan kewenangan politik yang dapat memengaruhi lingkungan bisnis tempat kepentingan tersebut beroperasi.
Di titik itulah konflik kepentingan harus dibedakan secara tegas dari korupsi. Konflik kepentingan merupakan situasi ketika kepentingan pribadi berpotensi mempengaruhi objektivitas pelaksanaan kewenangan publik. Korupsi memerlukan unsur pelanggaran hukum dan pembuktian yang jauh lebih spesifik. Seorang pejabat dapat berada dalam situasi konflik kepentingan tanpater bukti melakukan korupsi, tetapi situasi tersebut tetap membutuhkan mekanisme pengendalian. Membiarkan konflik kepentingan tanpa pengamanan institusional justru membuka ruang bagi keputusan publik untuk terus dicurigai. Karena itu, standar tata kelola yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar, melainkan bukti bahwa keputusan pemerintah benar-benar bebas dari kepentingan bisnis pribadi.
Situasi tersebut semakin penting karena pertambangan tidak sama dengan bisnis biasa. Perusahaan tambang bergantung pada hak pengelolaan sumber daya yang pada hakikatnya berada di bawah penguasaan negara. Operasinya terkait erat dengan perizinan, kawasan hutan, tata ruang, lingkungan, infrastruktur, penggunaan lahan, dan pengawasan pemerintah. Keuntungan perusahaan karena itu sangat dipengaruhi kualitas serta keputusan institusi publik. Ketika pemilik atau pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan sekaligus berada di pusat kekuasaan pemerintahan, terdapat asimetri posisi yang harus dikelola secara ketat. Tanpa aturan konflik kepentingan yang kuat, batas antara pengusaha yang memperoleh pelayanan pemerintah dan pejabat yang mengendalikan pemerintahan dapat menjadi terlalu tipis.
Konsep pembangunan Amartya Sen memberikan ukuran yang berguna untuk menilai fenomena tersebut. Sen (1999) menegaskan bahwa pembangunan tidak cukup dipahami sebagai peningkatan pendapatan, investasi, atau produksi, melainkan sebagai perluasan kebebasan substantif manusia. Ukurannya adalah apakah masyarakat memiliki kemampuan yang lebih besar untuk hidup sehat, memperoleh pendidikan, mendapatkan pekerjaan, mempertahankan mata pencaharian, dan menentukan pilihan hidupnya. Dengan perspektif ini, ledakan pertambangan Maluku Utara baru dapat disebut pembangunan jika memperluas kemampuan masyarakat di wilayah penghasil. Pertumbuhan yang tinggi tetapi diikuti kehilangan ruang hidup, tekanan ekologis, atau ketimpangan akses terhadap sumber daya menimbulkan persoalan substantif. Mineral hanya menjadi kekayaan pembangunan ketika manfaatnya meningkatkan kemampuan masyarakat jauh melampaui usia tambangnya.
Perspektif Joseph E. Stiglitz menambahkan dimensi pentingnya mengenai kegagalan pasar dan distribusiinformasi. Stiglitz (2002) menunjukkan bahwa pasar tidak otomatis menghasilkan hasil sosial yang efisien ketika informasi tidak sempurna dan terdapat eksternalitas yang besar. Industri ekstraktif merupakan contoh jelas karena sebagian keuntungan dapat dinikmati perusahaan sementara sebagian biaya ekologis ditanggung masyarakat. Kerusakan sumber air, sedimentasi, berkurangnya wilayah tangkap, atau penurunan kualitas lingkungan dapat berada di luar laporan laba rugi perusahan. Jika biaya seperti itu tidak sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan, keuntungan privat akan melebih-lebihkan manfaat ekonomi sebenarnya. Tugas pemerintah adalah mengoreksi ketimpangan tersebut, sehingga independensi pemerintah dari kepentingan perusahan menjadi syarat dasar pembangunan.
Karakter kepulauan Maluku Utara membuat biaya salah kelola jauh lebih besar. Pulau kecil memiliki ruang daratan, daerah tangkapan air, kawasan pesisir, dan kemampuan pemulihan ekosistem yang lebih terbatas dibandingkan wilayah kontinental. Aktivitas ekstraksi pada bagian tertentu sebuah pulau dapat memengaruhi sumber air, kebun, sungai, mangrove, terumbu karang, dan wilayah tangkap masyarakat dalam satu sistem ekologis yang saling berhubungan. Karena itu, sebuah konsesi tidak dapat dilihat hanya sebagai polygon administratif pada peta pertambangan. Konsesi berada di dalam ruang hidup tempat masyarakat bergantung pada hubungan antara daratan dan laut. Kesalahan perencanaan dapat menghasilkan biaya sosial yang tidak mudah dipulihkan setelah mineral selesai diekstraksi.
JATAM telah menyampaikan sejumlah kritik mengenai dampak kegiatan ekstraktif dan konflik agraria pada berbagai wilayah Maluku Utara. Dalam laporan Mei 2025, organisasi tersebut antara lain menyoroti konflik di Pulau Obi dan aktivitas pertambangan nikel PT Karya Wijaya di Pulau Gebe. JATAM juga menyampaikan tudingan mengenai penyerobotan lahan dan berbagai masalah lingkungan, tetapi tudingan tersebut membutuhkan pemeriksaan oleh lembaga berwenang dan pembuktian berdasarkan kondisi setiap lokasi. Tidak seluruh persoalan ekologis di Maluku Utara dapat dibebankan kepada perusahaan yang dikaitkan dengan satu keluarga bisnis. Setiap kasus harus dibedakan berdasarkan perusahaan, konsesi, periode operasi, izin, serta bukti lingkungan yang tersedia. Ketepatan atribusi merupakan syarat agar kritik terhadap industri ekstraktif memiliki kredibilitas ilmiah dan hukum.
Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana negara mengelola ekonomi politik izin. Mahkamah Konstitusi pada 16 Juli 2026 menegaskan bahwa pemberian prioritas izin usaha pertambangan harus berdasarkan parameter yang jelas melalui proses yang objektif, transparan, dan akuntabel. Mahkamah juga memperingatkan bahwa ketiadaan parameter membuka ruang subjektivitas dan dapat memperbesar risiko kerusakan lingkungan. Prinsip tersebut relevan jauh melampaui sengketa pasal yang diperiksa Mahkamah. Setiap keputusan mengenai sumberdaya publik membutuhkan prosedur yang mampu menunjukan bahwa penerima manfaat dipilih berdasarkan aturan, bukan akses politik. Di daerah dengan jaringan bisnis dan politik yang berdekatan, tuntutan transparansi seharusnya justru lebih tinggi.
Istilah oligarki sering dipakai secara longgar dalam perdebatan politik Indonesia. Secara analitis, masalah oligarki bukan semata-mata keberadaan orang kaya dalam politik. Persoalan muncul ketika konsentrasi kekayaan memberi kemampuan tidak proporsional untuk memengaruhi aturan, akses sumber daya, dan keputusan publik. Dalam sektor tambang, risiko tersebut meningkat karena konsesi bernilai sangat besar jumlahnya terbatas dan keputusan negara menentukan siapa yang mendapat hak mengeksploitasi sumber daya. Akibatnya, kedekatan dengan kekuasaan memiliki potensi nilai ekonomi yang sangat tinggi. Inilah alasan mengapa tata kelola pertambangan membutuhkan sistem yang tahan terhadap elite capture, bukan sekadar pejabat yang menjanjikan integritas pribadi.
Elite capture dapat bekerja tanpa perintah ilegal yang terlihat jelas. Ia dapat terjadi melalui akses informasi lebih awal, pengaruh terhadap agenda pembangunan, pilihan infrastruktur, lemahnya pengawasan, atau perlakuan adimistratif yang tidak seimbang. Perusahaan yang mempunyai hubungan dekat dengan pusat kekuasaan dapat memperoleh keuntungan struktural meskipun tidak pernah tercatat memberikan suap. Karena itu, pengawasan yang hanya mencari transaksi korupsi dapat gagal menangkap persoalan kelembagaan yang lebih dalam. Pembangunan memerlukan level playing field yang memastikan seluruh perusahaan tunduk pada aturan yang sama. Jika aturan hanya keras kepada pemain kecil tetapi lunak terhadap kelompok yang kuat, pasar kehilangan legitimasi dan pemerintah kehilangan kepercayaan.
Transparansi kepemilikan manfaat akhir atau beneficial ownership menjadi salah satu instrumen penting untuk memutus ruang gelap tersebut. Publik perlu mengetahui siapa yang pada akhirnya memperoleh manfaat ekonomi dari perusahaan yang menguasai konsesi sumber daya alam. Struktur saham yang berlapis melalui perusahan induk, anak usaha, kerabat, atau entitas terafiliasi tidak boleh menghilangkan kemampuan negara mengidentifikasi pemilik manfaat sebenarnya. Informasitersebut sangat penting ketika pemilik manfaatmempunyai posisi atau hubungan dengan pejabat publik. Keterbukaan juga melindungi pengusaha dan pejabat daritudingan yang tidak dapat dibuktikan karena strukturkepemilikan menjadi dapat diverifikasi. Dalam sektordengan nilai rente tinggi, transparansi kepemilikanmerupakan bentuk pencegahan, bukan sekadaradministrasi.
Mekanisme berikutnya adalah recusal ataupengunduran diri dari proses pengambilan keputusantertentu. Jika pejabat mempunyai kepentingan finansiallangsung atau hubungan keluarga terhadap perusahaanyang terkena dampak suatu kebijakan, pejabat tersebutseharusnya tidak ikut mengambil keputusan terkait. Proses pengunduran diri harus dicatat secara formal dan dapatditelusuri publik. Kewenangan kemudian diserahkankepada pejabat atau lembaga yang tidak memiliki konflikkepentingan. Mekanisme ini lazim dalam tata kelolamodern karena integritas keputusan tidak boleh hanyabergantung pada niat baik seseorang. Semakin besar nilaiekonomi sebuah keputusan, semakin kuat pagar institusiyang dibutuhkan.
Maluku Utara juga membutuhkan portal transparansipertambangan yang jauh lebih komprehensif. Masyarakat seharusnya dapat melihat lokasi konsesi, luas wilayah, pemegang saham, pemilik manfaat, status izin, dokumenlingkungan, kewajiban reklamasi, serta hasil pengawasansetiap perusahaan. Informasi mengenai sanksi dan pemulihan lingkungan juga harus tersedia. Sistem tersebutmemungkinkan akademisi, jurnalis, organisasi masyarakatsipil, dan masyarakat desa menguji klaim pemerintahmaupun perusahaan. Mahkamah Konstitusi sendirimenegaskan pentingnya pengawasan intensif, parameter izin yang terukur, serta pencabutan izin dan pemulihanapabila terjadi pelanggaran. Transparansi data dengandemikian merupakan bagian dari tata kelola sumber daya, bukan ancaman bagi investasi.
Perdebatan mengenai oligarki tambang juga tidakboleh mengabaikan distribusi rente. Mineral menghasilkanrente ekonomi karena sumber daya terbatas dapatmemberikan keuntungan jauh di atas biaya produksiketika kualitas cadangan dan harga pasar mendukung. Pertanyaan pembangunan adalah siapa yang memperolehrente tersebut setelah pajak, royalti, keuntunganperusahaan, upah pekerja, dan biaya lingkungan dihitung. PDRB yang melonjak tidak menjawab pertanyaan inikarena PDRB mengukur nilai produksi, bukan distribusikepemilikan atas nilai tersebut. Daerah dapat menjadisangat kaya secara statistik sementara sebagianmasyarakat di sekitar sumber daya tetap mempunyaikapasitas ekonomi terbatas. Kebijakan publik harusmengukur aliran manfaat sampai kepada rumah tangga, bukan berhenti pada angka produksi regional.
Hal yang sama berlaku pada penciptaan lapangankerja. Tambang dan smelter dapat menghasilkan investasibernilai puluhan triliun rupiah tetapi tetap memilikiketerkaitan yang terbatas dengan tenaga kerja lokal jikapekerjaan teknis dan manajerial didominasi tenaga dariluar daerah. Pemerintah perlu membuka data pekerjamenurut asal, kompetensi, posisi, upah, dan jenjang karier. Pelatihan vokasi harus terhubung langsung dengankebutuhan teknologi industri agar masyarakat lokal tidakterus berada pada pekerjaan dengan nilai tambah rendah. Ini bukan tuntutan proteksi tenaga kerja tanpa dasar. Ini merupakan strategi untuk mengubah kekayaan geologismenjadi modal manusia yang tetap bertahan setelahcadangan mineral habis.
UMKM lokal juga harus masuk dalam ukurankeberhasilan industri ekstraktif. Kehadiran ribuan pekerjadan perusahaan besar seharusnya menciptakan permintaanterhadap pangan, logistik, konstruksi, penginapan, transportasi, serta berbagai jasa lokal. Namun, peluangtersebut dapat bocor keluar daerah ketika pengadaandikuasai pemasok besar yang tidak mempunyaiketerkaitan dengan ekonomi setempat. Pemerintah perlumengukur local content bukan hanya pada barang industri, tetapi juga pada pengadaan dari UMKM daerah. Program pemasok lokal harus menggunakan standar transparanagar tidak berubah menjadi saluran baru bagi bisniskelompok yang memiliki kedekatan politik. Demokratisasimanfaat tambang berarti memperluas jumlah pelakuekonomi yang dapat masuk ke dalam rantai nilai.
Ekonomi politik pertambangan juga memengaruhistruktur fiskal daerah. Pendapatan berbasis sumber dayamudah menciptakan rasa aman ketika harga dan produksisedang tinggi. Namun, mineral bersifat tidak terbarukandan pasar komoditas bergerak dalam siklus yang sulitdikendalikan pemerintah daerah. Jika kenaikanpendapatan temporer digunakan untuk membiayai belanjapermanen yang tidak produktif, daerah akan menghadapitekanan ketika siklus berbalik. Sebagian rente sumberdaya perlu diubah menjadi investasi pendidikan, kesehatan, konektivitas antarpulau, inovasi, dan diversifikasi ekonomi. Kedaulatan ekonomi Maluku Utara tidak tercapai ketika daerah hanya berganti dariketergantungan fiskal kepada pusat menjadiketergantungan terhadap tambang.
Persoalan lingkungan bahkan membutuhkanpendekatan akuntansi yang lebih keras. Kerusakanekologis bukan sekadar isu moral karena ia mempunyaibiaya ekonomi yang dapat dihitung. Hilangnyapendapatan nelayan, biaya air bersih, pengobatan akibatpencemaran, rehabilitasi lahan, sedimentasi, dan hilangnyajasa ekosistem merupakan kerugian ekonomi riil. Analisisinvestasi seharusnya memasukkan biaya tersebut dalamperhitungan manfaat bersih proyek. Perspektif Stiglitz relevan karena eksternalitas membuat harga pasar gagalmencerminkan seluruh biaya sosial produksi. Ketika perusahaan menikmati keuntungan sementara publikmembayar pemulihan lingkungan, masyarakat pada dasarnya memberikan subsidi tersembunyi kepadaindustri.
Pulau kecil membutuhkan standar kehati-hatian yang lebih tinggi lagi. Luas konsesi yang tampak kecil pada peta nasional dapat mengambil proporsi besar darikeseluruhan wilayah ekologis sebuah pulau. Kehilanganhutan di daerah tangkapan air dapat memengaruhikehidupan seluruh desa yang bergantung pada sumber air terbatas. Sedimentasi dari daratan dapat langsung masukke kawasan pesisir tempat masyarakat mencari ikan. Biayakerusakan kemudian tidak berhenti pada lokasi tambangkarena sistem daratan dan laut saling terhubung. Prinsippembangunan kepulauan harus menempatkan dayadukung sebagai batas kebijakan, bukan variabel yang dapat dinegosiasikan setelah investasi masuk.
Keadilan antargenerasi juga harus menjadi bagian dariperhitungan. Mineral yang diekstraksi hari ini tidaktersedia lagi bagi generasi berikutnya. Karena itu, generasisekarang mempunyai kewajiban mengubah sebagian rentemineral menjadi bentuk kekayaan lain yang dapatdiwariskan. Pendidikan, infrastruktur produktif, teknologi, tabungan publik, dan ekosistem yang tetap berfungsimerupakan bentuk kekayaan tersebut. Jika mineral habissementara lingkungan rusak dan ekonomi tidakterdiversifikasi, daerah hanya menukar aset alam dengankonsumsi jangka pendek. Dalam kerangka Sen, kondisiseperti itu justru mempersempit kemampuan generasiberikutnya menentukan pilihan hidup mereka.
Semua ini membuat posisi kepala daerah menjadisangat strategis sekaligus rentan. Gubernur harus berdirisebagai penjaga kepentingan seluruh masyarakat, termasuk ketika kepentingan masyarakat berhadapandengan perusahaan besar. Ketika publik melihat hubunganantara keluarga penguasa dan bisnis ekstraktif, standarindependensi tidak cukup sekadar memenuhi batas legal minimum. Pemerintah perlu memperlihatkan secara aktifbahwa kebijakan tidak diarahkan untuk menguntungkanperusahaan yang mempunyai keterkaitan dengan pejabat. Audit konflik kepentingan, keterbukaan kepemilikan, publikasi keputusan, dan recusal dapat menjadi instrumenkonkret. Cara terbaik menjawab kecurigaan bukanmenyerang kritik, tetapi membuat konflik kepentingantidak mempunyai ruang untuk bekerja.
Pada saat yang sama, masyarakat sipil dan media mempunyai kewajiban menjaga kualitas kritik. Data saham harus membedakan kepemilikan langsung, tidaklangsung, kepemilikan keluarga, dan kepemilikan melaluiperusahaan lain. Status perusahaan juga harus diperbaruikarena saham, direksi, konsesi, dan izin dapat berubah. Klaim kerusakan lingkungan perlu menyebut lokasi, perusahaan, waktu, dan bukti yang spesifik. LaporanJATAM mengenai jaringan bisnis Sherly memberikandasar penting untuk pengawasan publik, tetapi temuanorganisasi tersebut tetap harus diuji melalui dokumenresmi dan proses hukum jika mengandung dugaanpelanggaran. Kritik yang presisi jauh lebih sulit dibantahdaripada kritik yang dramatis tetapi mencampurkan faktadan dugaan.
Pemerintah pusat juga tidak dapat melepaskan diri daritanggung jawab. Banyak kewenangan pertambangan, kehutanan, dan lingkungan berada dalam jaringan regulasiyang melibatkan kementerian dan institusi nasional. Beberapa izin yang disoroti JATAM bahkan berkaitandengan kewenangan pemerintah pusat, sehingga persoalantidak dapat direduksi menjadi kekuasaan seoranggubernur. Pengawasan berlapis dibutuhkan justru untukmencegah satu pusat kekuasaan mengendalikan seluruhproses. Putusan Mahkamah Konstitusi pada Juli 2026 memperkuat prinsip bahwa perizinan harus selektif, terukur, transparan, akuntabel, diawasi secara berkala, dan dapat dicabut ketika terjadi pelanggaran. Prinsip tersebutharus diterjemahkan menjadi praktik, bukan berhentidalam teks putusan.
Maluku Utara pada akhirnya membutuhkan reformasi kontrak sosial atas sumber daya alamnya. Perusahaan perlu memperoleh kepastian berusaha jika menaatihukum, membayar kewajiban, melindungi lingkungan, dan menghormati hak masyarakat. Masyarakat perlumemperoleh perlindungan atas ruang hidup, informasi, kompensasi yang adil, serta bagian manfaat ekonomi yang dapat diukur. Pejabat membutuhkan aturan konflikkepentingan yang jelas agar keputusan mereka tidak terusberada dalam bayang-bayang bisnis keluarga. Investor yang serius juga membutuhkan pemerintahan yang independen karena favoritisme pada akhirnya merusakkompetisi dan meningkatkan risiko investasi. Tata kelolayang kuat dengan demikian bukan agenda anti-tambang, tetapi syarat agar pertambangan menghasilkanpembangunan yang legitimate.
Istilah “obral oligarki tambang” dalam judul tulisan inikarena itu harus dipahami sebagai sebuah peringataninstitusional. Tidak terdapat dasar untuk menyimpulkanbahwa seluruh izin pertambangan Maluku Utara telahdiperjualbelikan kepada oligarki atau bahwa gubernurtelah menyalahgunakan jabatan tanpa pembuktian hukum. Tetapi konsentrasi kepentingan bisnis, besarnya rentemineral, dan kedekatan antara ekonomi ekstraktif dengankekuasaan politik menciptakan risiko yang terlalu besaruntuk diabaikan. JATAM telah mengajukan temuan dan tuduhan yang cukup serius sehingga pemerintahseharusnya menjawabnya dengan data yang dapatdiverifikasi, bukan sekadar pernyataan. Transparansi dapatmembuktikan mana kritik yang benar dan mana yang berlebihan. Pemerintah yang percaya pada integritasnyajustru mempunyai kepentingan terbesar untuk membukaproses tersebut.
Pertanyaan terakhir bagi Maluku Utara bukan siapayang menjadi raja tambang, tetapi siapa yang menjadipemilik sesungguhnya atas manfaat pembangunan. Jika mineral menghasilkan kekayaan besar hanya bagipemegang konsesi dan kelompok yang mempunyai aksespolitik, pertumbuhan akan memperkuat konsentrasikekuasaan ekonomi. Jika pemerintah mampumengendalikan konflik kepentingan, menginternalisasibiaya lingkungan, memperluas kesempatan masyarakat, serta mengubah rente menjadi modal manusia dan ekonomi baru, pertambangan dapat menjadi instrumentransformasi. Sen mengingatkan bahwa pembangunanpada akhirnya harus memperbesar kebebasan manusia, sementara Stiglitz menunjukkan bahwa pasar membutuhkan institusi ketika informasi, kekuasaan, dan biaya sosial tidak terdistribusi secara seimbang. Maluku Utara memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwaprovinsi kaya mineral tidak harus terperangkap dalampolitik rente. Masa depan pulau-pulaunya akan ditentukanbukan oleh seberapa banyak mineral yang dapatdikeluarkan dari tanah, tetapi oleh seberapa kuatinstitusinya mencegah kekayaan alam berubah menjadikekuasaan bagi segelintir orang.
Daftar Pustaka
Jaringan Advokasi Tambang. (2025, May 30). 100 hariSherly Tjoanda sebagai Gubernur Maluku Utara: Kriminalisasi warga meningkat dan kerusakan ekologimeluas. JATAM.
Jaringan Advokasi Tambang. (2025, October 29). Konflikkepentingan di balik gurita bisnis Gubernur Maluku Utara. JATAM.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026, July 16). Pemberian prioritas izin usaha minerba harusdengan parameter jelas: Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Sen, A. (1999). Development as freedom. Alfred A. Knopf.
Stiglitz, J. E. (2002). Globalization and its discontents. W. W. Norton & Company.









Komentar