oleh

Muslim Arbi: Polisi Harus Periksa Jokowi dalam Dugaan Kasus Makar Budi Arie

-Jakarta-143 Dilihat

 

JAKARTA — Polemik pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengenai kemungkinan terjadinya percepatan pergantian kekuasaan sebelum Pemilu 2029 memasuki wilayah hukum setelah dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan makar dan penghasutan.

Di tengah proses tersebut, pengamat politik dan hukum Muslim Arbi meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap Budi Arie. Menurut dia, polisi juga perlu meminta keterangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), terutama karena pernyataan kontroversial tersebut disampaikan ketika Budi Arie berada di samping Jokowi.

Baca Juga  Keluarga Besar H. Glenn S. Djaku Gelar Maulid Nabi SAW di Tanjung Priok: Usung Tema Akhlak Nabi SAW dan Solidaritas Sosial

Muslim menilai posisi Jokowi dalam peristiwa tersebut penting diklarifikasi secara hukum maupun politik. Bukan berarti Jokowi otomatis dapat dianggap terlibat dalam dugaan tindak pidana, tetapi keberadaannya ketika pernyataan itu disampaikan, menurut Muslim, merupakan fakta yang patut dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

“Polisi harus memeriksa Jokowi,” demikian garis besar pandangan Muslim Arbi terkait polemik tersebut, Minggu (13/9/2026).

Menurut Muslim, pemeriksaan terhadap Jokowi diperlukan untuk mengetahui apakah mantan presiden tersebut mengetahui maksud pernyataan Budi Arie mengenai kemungkinan pergantian kekuasaan sebelum 2029, apakah pernah ada pembicaraan sebelumnya mengenai hal tersebut, serta bagaimana Jokowi memahami pernyataan yang disampaikan di hadapannya.

Baca Juga  Dugaan Pengamanan Situs Judol, Muslim Arbi Desak Polisi Periksa Lagi Budi Arie dan Tetapkan Tersangka

Persoalan itu menjadi penting karena pergantian kekuasaan nasional bukan persoalan politik biasa. Konstitusi telah mengatur secara tegas masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 7 UUD 1945 menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Sementara Pasal 6A mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.

Baca Juga  Muslim Arbi Peringatkan Pemerintah Prabowo Harus Waspadai Cipta Kondisi Inginkan Jakarta Rusuh

Karena itu, Muslim berpandangan bahwa setiap pembicaraan mengenai percepatan pergantian kekuasaan harus dijelaskan secara terang: apakah yang dimaksud hanya analisis politik, wacana konstitusional, atau terdapat maksud untuk mengganti pemerintahan melalui mekanisme di luar ketentuan hukum.

Polemik bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan Budi Arie menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan adanya “percepatan” sebelum 2029. Pernyataan tersebut menjadi kontroversial karena muncul dalam suasana politik yang sensitif dan ketika Jokowi berada di samping Budi Arie.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *