Sedangkan Pasal 193 mengatur makar terhadap pemerintah.
Ayat (1) Pasal 193 menyebut setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Artinya, untuk menyebut seseorang melakukan makar, penyidik tidak cukup hanya menemukan adanya pernyataan politik yang kontroversial.
Harus ditelusuri unsur pidananya.
Pertanyaannya kemudian adalah apakah terdapat maksud untuk menggulingkan pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 193, atau pernyataan tersebut sebenarnya hanya berupa analisis politik mengenai kemungkinan dinamika politik sebelum 2029.
Ini yang menurut Muslim harus dibuktikan melalui penyelidikan.
Selain dugaan makar, pihak pelapor juga mempersoalkan dugaan penghasutan.
Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.
Penjelasan UU tersebut menerangkan bahwa “menghasut” berarti mendorong, mengajak atau membakar semangat orang supaya melakukan sesuatu. Penghasutan tersebut dapat dilakukan secara lisan atau tulisan dan harus dilakukan di muka umum.
Dengan demikian, polisi perlu melihat secara konkret apakah pernyataan Budi Arie memenuhi unsur tersebut.***









Komentar