oleh

Dugaan Pengamanan Situs Judol, Muslim Arbi Desak Polisi Periksa Lagi Budi Arie dan Tetapkan Tersangka

-Jakarta-160 Dilihat

JAKARTA — Dugaan praktik pengamanan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kembali menjadi sorotan. Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap para pegawai yang telah menjadi terdakwa, tetapi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut.

Muslim Arbi meminta kepolisian kembali memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi serta mendalami kemungkinan peningkatan status hukumnya apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.

Desakan itu muncul setelah nama Budi Arie tercantum dalam surat dakwaan perkara dugaan pengamanan situs judi online yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025.

Baca Juga  Muliansyah Tegur DPD RI Asal Malut: Jangan Bahas Federal, Urus Rakyat yang Lapar

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan adanya skema pengamanan situs judi online agar tidak masuk dalam daftar pemblokiran. Perkara itu menjerat empat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.

Menurut Muslim Arbi, munculnya nama seorang pejabat dalam uraian dakwaan, ditambah adanya keterangan saksi dan informasi yang disebut terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), merupakan alasan yang menurutnya cukup untuk mendorong aparat melakukan pendalaman secara serius.

“Polisi harus memeriksa Budi Arie secara menyeluruh. Kalau dari hasil pemeriksaan dan alat bukti ditemukan keterlibatan pidana, ya harus ditetapkan sebagai tersangka,” kata Muslim Arbi dalam pernyataan kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga  Jacob Ereste: "Upaya Membedah Rumah Yang Sudah Bobrok Harus Dilakukan Presiden Sekarang Juga"

Persoalan utama yang menjadi sorotan adalah uraian jaksa mengenai pembagian hasil dari praktik pengamanan situs judol.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya kesepakatan pembagian uang hasil pengamanan situs judi online. Budi Arie disebut memperoleh bagian 50 persen, sementara Zulkarnaen Apriliantony disebut memperoleh 30 persen dan Adhi Kismanto 20 persen.

Dalam dakwaan tersebut menyebut tarif pengamanan situs semula ditawarkan Rp3 juta per situs, kemudian dinegosiasikan menjadi Rp8 juta per situs. Pembagian yang disebut jaksa dalam dakwaan adalah 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.

Baca Juga  Ir. Nabil “Bul-Bul” M. Salim Inspirasi Mahasiswa Hal-Tim: “Kritik Harus Punya Data, Kader Harus Solutif”

Kepolisian sebelumnya telah memeriksa Budi Arie sebagai saksi pada 19 Desember 2024. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Mei 2025 juga menyatakan kepolisian terbuka untuk kembali memeriksa Budi Arie apabila ditemukan petunjuk baru dari proses persidangan.

Bagi Muslim Arbi, perkembangan persidangan justru harus menjadi pintu masuk untuk menguji seluruh keterangan yang muncul.

“Kalau ada nama yang disebut dalam dakwaan, kemudian ada keterangan saksi dan BAP yang mengarah kepada orang tersebut, jangan berhenti pada narasi. Semua harus diuji melalui proses hukum,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *