Dituding Cacat AD/ART: Masa Jabatan 5 Tahun, Nomenklatur “PP”, dan Proses Mubes Dipertanyakan
JAKARTA – Pengurus Pusat Himpunan Keluarga Maluku Utara (PP HIKMU) hasil Musyawarah 2026 baru saja dikukuhkan dan dilantik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Acara pelantikan berlangsung meriah dan dihadiri Menteri Kebudayaan Dr. Fadly Jon serta Sultan Jailolo.
Namun kemeriahan itu belum 24 jam sudah dibayangi bara perpecahan internal.
Sehari pasca pelantikan, beredar luas flayer di media sosial yang menyebut kepengurusan HIKMU di bawah Askan Naim sebagai “HIKMU ilegal”.
ABDU yang mengaku pengurus HIKMU FERSI MUBES dan Safrin Rija, panitia MUBES PP HIKMU menyatakan bertanggun jawab atas flayer “HIKMU Ilegal” yang beredar luas di medsos itu.
Dituding Langgar AD/ART
Pada flayer, tertulis Mosi Tidak Percaya ! Pelantikan HIKMU adalah ilegal.
Mosi tidak percaya kepada HIKMU yang dipimpin Askan Naim karena periode kepemimpinan selama 5 tahun padahal menurut mereka hanya 3 tahun.
Pengurus HIKMU diminta mengklarifikasi perihal periode 5 tahin ini berdasarkan ketentuan apa.
Narasi flayer ditutup dengan :Patuhi hasil musyawarah, jaga Marwah HIKMu ! Jangan cacatkan sejarah.








Komentar