JAKARTA, – Jaringan Advokasi Rakyat Independen [JARI] menyatakan sikap tegas dan siap melaporkan 2 anggota DPD RI asal daerah Maluku Utara ke aparat penegak hukum. Keduanya diduga melontarkan pernyataan dan wacana yang bertentangan dengan UUD 1945 serta berpotensi mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Senin (24/8/2026).
Koordinator Nasional JARI Tb. Uuy Faisal Hamdan mengatakan, sebagai wakil daerah di Senayan, anggota DPD memiliki sumpah untuk setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Karena itu setiap pernyataan publik harus diuji di koridor konstitusi.








Komentar