oleh

Mempertanyakan Komitmen Otonomi Daerah dalam pasal 18 UUD 1945 — Oleh Husein Umasangadji

-Artikel/Opini-1343 Dilihat

Daerah juga tidak boleh hanya diingat ketika Pemilu tiba, tetapi dilupakan ketika anggaran negara dibagi. Keadilan pembangunan harus diukur dari kemampuan setiap wilayah meningkatkan kesejahteraan warganya, bukan dari seberapa banyak proyek pusat yang masuk ke daerah.
Daerah penghasil sumber daya alam, misalnya, harus memperoleh manfaat yang adil dari kekayaan wilayahnya. Masyarakat lokal tidak boleh hanya menanggung dampak eksploitasi, sementara nilai ekonominya mengalir jauh dari tempat sumber daya itu berada. Begitu pula tanah, ruang hidup, dan kebudayaan lokal tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai objek administrasi pembangunan.

Baca Juga  PURBAYA Vs OLIGARKI — Oleh Aswir Hadi., SE., ME (Dosen Senior FEB - Unkhair)

Daerah berdaya Negara Kuat

Pada titik inilah gagasan Indonesia kuat di pusat dan kuat di daerah menjadi penting.
Negara yang kuat bukanlah negara yang segala keputusannya terkonsentrasi di ibu kota, akan tetapi negara yang kuat adalah negara yang memiliki pemerintah pusat yang kokoh sekaligus daerah yang mampu mengurus kepentingannya secara demokratis dan bertanggung jawab. Otonomi yang luas bukan ancaman terhadap persatuan. Sebaliknya, otonomi yang adil dapat menjadi fondasi persatuan yang lebih sehat, karena warga daerah merasa memiliki ruang untuk menentukan masa depan dan memperoleh manfaat yang wajar dari kekayaan wilayahnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *