oleh

Mempertanyakan Komitmen Otonomi Daerah dalam pasal 18 UUD 1945 — Oleh Husein Umasangadji

-Artikel/Opini-1317 Dilihat

Reformasi tidak hanya berbicara tentang pergantian kekuasaan, tetapi juga tentang bagaimana kekuasaan negara didistribusikan agar lebih dekat dengan rakyat. Begitu halnya Otonomi daerah bukan kemurahan hati atau hadiah dari pemerintah pusat. Ia merupakan amanat konstitusi Pasal 18 UUD 1945 yang menegaskan bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dengan demikian, daerah memiliki ruang konstitusional untuk mengelola kepentingan masyarakatnya sesuai karakter, potensi, dan kebutuhan masing-masing.

Baca Juga  Ketika Pendidikan Menjadi Gratis: Menguji Kemampuan APBN dan Ekosistem Pendidikan Indonesia Membiayai Universalitas Tanpa Mengorbankan Kualitas

Persoalannya, praktik desentralisasi masih menghadapi tarik-menarik kewenangan. Ketika sebagian besar keputusan strategis, sumber daya, anggaran, dan perizinan terlalu terkonsentrasi di pusat, otonomi mudah berubah menjadi sekadar administrasi pemerintahan.
Daerah memiliki pemerintahan sendiri, tetapi belum tentu memiliki kuasa yang memadai atas masa depannya. Karena itu, komitmen terhadap keadilan antarwilayah harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang nyata, memperkuat kewenangan daerah, memperbesar keadilan fiskal, melindungi tanah dan ruang hidup masyarakat, serta menghormati kebudayaan dan kearifan lokal.

Baca Juga  Ketika Angka Dipilih untuk Pencitraan: MembacaKemiskinan Maret-September dan Ilusi InvestasiTambang dalam PDRB Maluku Utara

Daerah Bukan Sekadar Lumbung Suara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *