oleh

LATAMLA Desak PT Feni Haltim Buktikan Dokumen AMDAL ke Publik

-HEADLINE-153 Dilihat

LATAMLA: Data di Amdalnet Masih Kosong

Menanggapi hal itu, LATAMLA melakukan penelusuran di situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup RI. Berdasarkan data Amdalnet, PT Feni Haltim memang telah mengajukan permohonan dengan nomor registrasi 66305af866267 pada 30 April 2024.

Namun Direktur LATAMLA, *Syed Faiz Albaar*, menyebut sejumlah dokumen yang dipersyaratkan masih kosong. Di antaranya: Unggahan Berita Acara ANDAL dan RKL-RPL, Dokumen ANDAL dan RKL-RPL, Unggahan SK, hingga Dokumen SKKL dan Penerbitan SPPL.

Baca Juga  “Rp1,2 Triliun Mengendap, Ekonom : Gub Sherly Harus Segera Bayar DBH dan Gaji P3K Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah.

“Perusahaan mengklaim telah mengantongi Dokumen AMDAL dan perizinan Lingkungan sejak setahun yang lalu. Di sisi lain, saat ini kembali membuka forum konsultasi publik. Ini mana yang benar?” tanya Faiz dalam siaran pers Nomor: 021.D.300-LATAMLA.11.2026, Senin 11 Agustus 2026.

Dokumen AMDAL Bukan Informasi Rahasia

Faiz merujuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 11 ayat (1) huruf c. Menurutnya, dokumen AMDAL, RKL, dan RPL merupakan informasi yang wajib disediakan setiap saat.

Baca Juga  “DIDUGA ADA POLA PEMBOHONGAN ANGGARAN ” EKONOM UMMU SOROT SALDO KAS PEMPROV MALUT RP695,77 MILIAR

“Informasi tentang Dokumen AMDAL, ANDAL, hingga Dokumen RPL-RPL, bahkan Surat Lampiran Pendukung dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan, bukan dokumen rahasia. Putusan Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan dokumen AMDAL bersifat terbuka untuk menjamin hak partisipasi masyarakat,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *