oleh

GALAK Resmi Laporkan Gubernur Malut Sherly Tjoanda ke KPK

-HEADLINE-774 Dilihat

“Menggunakan dasar hukum yang sudah mati berarti melanggar hierarki peraturan perundang-undangan. Ini ultra vires, ” tegasnya.

Parahnya, Pergub tersebut kemudian dipakai sebagai payung hukum pelaksanaan proyek swakelola Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, yang di dalamnya meliputi pembangunan Istana Rakyat dan Pos Jaga. Total anggaran proyek itu mencapai Rp8,8 miliar lebih.

Baca Juga  HOTEL BELLA JADI SASARAN DEMO: AMPP-TOGAMMOLOKA TUNTUT DPRD TOLAK PINJAMAN 1T DAN GUBERNUR SHERLY PINDAH KE SOFIFI

“Kuat dugaan ada motif KKN di dalamnya. Ketika aturan dipermak dengan Pergub yang dasarnya ilegal, maka ruang untuk intervensi dan penunjukan langsung pasti terbuka,” tandas Muslim.

Muslim membeberkan, swakelola proyek rumah dinas Gubernur bernilai miliaran rupiah itu bertentangan dengan Perpres yang berlaku.

Selain itu, muslim juga mengungkapkan bahwa berdasarkan LHP BPK, terdapat sejumlah dugaan korupsi lainya.

Baca Juga  Politisi Senior Desak DPRD Malut Tolak Proposal Pinjaman 1 T” - AR Fabanyo : Tidak Sistematis, Politis, Merugikan Malut dan Mengganggu Stabilitas Fiskal

”Semua sudah terlampir dalam LHP BPK yang kita serahkan ke KPK”tandasnya lagi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *