“Menggunakan dasar hukum yang sudah mati berarti melanggar hierarki peraturan perundang-undangan. Ini ultra vires, ” tegasnya.
Parahnya, Pergub tersebut kemudian dipakai sebagai payung hukum pelaksanaan proyek swakelola Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, yang di dalamnya meliputi pembangunan Istana Rakyat dan Pos Jaga. Total anggaran proyek itu mencapai Rp8,8 miliar lebih.
“Kuat dugaan ada motif KKN di dalamnya. Ketika aturan dipermak dengan Pergub yang dasarnya ilegal, maka ruang untuk intervensi dan penunjukan langsung pasti terbuka,” tandas Muslim.
Muslim membeberkan, swakelola proyek rumah dinas Gubernur bernilai miliaran rupiah itu bertentangan dengan Perpres yang berlaku.
Selain itu, muslim juga mengungkapkan bahwa berdasarkan LHP BPK, terdapat sejumlah dugaan korupsi lainya.
”Semua sudah terlampir dalam LHP BPK yang kita serahkan ke KPK”tandasnya lagi.









Komentar