oleh

GALAK Resmi Laporkan Gubernur Malut Sherly Tjoanda ke KPK

-HEADLINE-754 Dilihat

“Menggunakan dasar hukum yang sudah mati berarti melanggar hierarki peraturan perundang-undangan. Ini ultra vires, ” tegasnya.

Parahnya, Pergub tersebut kemudian dipakai sebagai payung hukum pelaksanaan proyek swakelola Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, yang di dalamnya meliputi pembangunan Istana Rakyat dan Pos Jaga. Total anggaran proyek itu mencapai Rp8,8 miliar lebih.

Baca Juga  CATATAN USSER ! World Cup 2026: Antara “Pildunnya Trump” di AS dan “Kampung Pildunnya H.Ical di Fort Orange

“Kuat dugaan ada motif KKN di dalamnya. Ketika aturan dipermak dengan Pergub yang dasarnya ilegal, maka ruang untuk intervensi dan penunjukan langsung pasti terbuka,” tandas Muslim.

Muslim membeberkan, swakelola proyek rumah dinas Gubernur bernilai miliaran rupiah itu bertentangan dengan Perpres yang berlaku.

Selain itu, muslim juga mengungkapkan bahwa berdasarkan LHP BPK, terdapat sejumlah dugaan korupsi lainya.

Baca Juga  ADA GERAKAN "USIR" GUBERNUR SHERLY KE SOFIFI. PAKAR HUKUM: "WAJAR, RAKYAT SUDAH MUAK"

”Semua sudah terlampir dalam LHP BPK yang kita serahkan ke KPK”tandasnya lagi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *