oleh

CATATAN REDAKSI : Memahami Pikiran Mokhtar Adam Terhadap Gagasan Maluku Utara Antara Negara Federal dan Otonomi Daerah

-Artikel/Opini-1687 Dilihat

Jadi, apakah Federal hanya menjadi kendaraan politisi lokal untuk merebut hak kuasa? Jika niatnya hanya memindahkan pusat kuasa dari Jakarta ke ibukota provinsi tanpa reformasi tata kelola, maka Federal tidak akan menyelesaikan masalah. Ia hanya mengganti aktor, bukan sistem.

2. Otonomi Daerah: Janji Reformasi yang Rapuh

Sejak 2001 kita memilih jalan Otonomi dalam bingkai NKRI. Itu dimulai dengan UU 22/1999 tentang Pemda dan UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan. Harapannya jelas: pembangunan dari daerah, oleh daerah, untuk daerah.

Baca Juga  Ledakan Tambang, Ketergantungan Pangan, dan Kegagalan Kelembagaan Ekonomi Lokal di Maluku Utara

Namun 25 tahun berjalan, otonomi justru menunjukkan kegamangan.

Secara teoritis, menurut Rondinelli, desentralisasi efektif hanya terjadi jika ada 3 hal: transfer of authority, fiscal capacity, and accountability. Ketiganya belum berjalan seimbang di Indonesia.

Dari sisi tata kelola fiskal : Derajat desentralisasi fiskal kita rendah. PAD daerah rata-rata di bawah 20%. Sisanya menggantung pada transfer pusat. Lalu muncul UU 1/2022 tentang HKPD yang kembali memperkuat peran pusat dalam mengatur pajak dan retribusi daerah. Ini adalah akumulasi dari pergeseran: dari semangat otonomi 1999 menuju sentralisasi fiskal baru.

Baca Juga  Gurita Bisnis dan Konflik Kepentingan: Menelisik Obral Obligasi Tambang di Pesisir Maluku Utara

Dari sisi SDA : Daerah penghasil justru sering tidak menikmati. UU Minerba, UU Migas, UU Kehutanan menarik kewenangan ke pusat. Akibatnya pembangunan daerah tidak tercapai, bahkan melahirkan ketimpangan baru antara daerah kaya SDA dan daerah miskin transfer.

Dari sisi politik : Otonomi melahirkan “raja-raja kecil” di daerah, tapi tanpa kontrol dan kapasitas birokrasi yang memadai. Korupsi, politik dinasti, dan inefisiensi anggaran menjadi wajah lain dari otonomi.

Baca Juga  PASCA PURBAYA: KE MANA ARAH POLITIK FISKAL PRABOWO?

3. Evaluasi Jalan Tengah: Bukan Federal, Tapi Otonomi yang Dibenahi
Indonesia sudah final memilih Negara Kesatuan. Maka debat Federal vs Otonomi seharusnya berhenti pada tataran konstitusi. Yang harus kita perdebatkan adalah: model otonomi seperti apa yang efektif?

Kita perlu evaluasi menyeluruh atas rantai kebijakan otonomi:
Dari UU 22/1999 ke UU 32/2004, lalu UU 23/2014.
Dari UU 25/1999 ke UU 33/2004, lalu UU 1/2022 tentang HKPD.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *