oleh

Ada Apa? Rapat KPK dengan Gubernur Sherly dan Jajaran Pemprov Malut Digelar Tertutup untuk Jurnalis

-HEADLINE-453 Dilihat

Padahal, dalam SK Gubernur Nomor 278/KPTS/MU/2026 tentang penetapan proyek strategis Provinsi Malut tahun anggaran 2026, item Trans Kieraha tidak tercantum. Ketidaksesuaian ini menjadi sorotan KPK.

Rapat diikuti jajaran lengkap Pemprov: Gubernur, Sekda, Kepala Bappeda, BPKAD, Bapenda, Balitbangda, Kadis PUPR, DKP, Pertanian, Kesehatan, Pendidikan, hingga Direktur RSUD dan empat Irban Inspektorat. Dari DPRD hadir Wakil Ketua I, II, dan Ketua Banggar. KPK menurunkan Direktur Wilayah V Korsup bersama 9 orang tim, plus admin e-audit dan para PPK dari dinas teknis.

Baca Juga  GUNUNG DUKONO MELETUS : Anggota DPR RI IAK Desak “Zero Tolerance” Pendakian Ilegal, Soroti Standar Keamanan Pariwisata Malut

Hingga berita ini diturunkan, gubernur sherly Tjoanda yang dikomfirmasi belum memberikan penjelasan resmi soal hasil rapat dan alasan penutupan akses bagi jurnalis. Padahal transparansi terhadap pengawasan antirasuah menjadi prinsip dasar akuntabilitas publik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *