Padahal, dalam SK Gubernur Nomor 278/KPTS/MU/2026 tentang penetapan proyek strategis Provinsi Malut tahun anggaran 2026, item Trans Kieraha tidak tercantum. Ketidaksesuaian ini menjadi sorotan KPK.
Rapat diikuti jajaran lengkap Pemprov: Gubernur, Sekda, Kepala Bappeda, BPKAD, Bapenda, Balitbangda, Kadis PUPR, DKP, Pertanian, Kesehatan, Pendidikan, hingga Direktur RSUD dan empat Irban Inspektorat. Dari DPRD hadir Wakil Ketua I, II, dan Ketua Banggar. KPK menurunkan Direktur Wilayah V Korsup bersama 9 orang tim, plus admin e-audit dan para PPK dari dinas teknis.
Hingga berita ini diturunkan, gubernur sherly Tjoanda yang dikomfirmasi belum memberikan penjelasan resmi soal hasil rapat dan alasan penutupan akses bagi jurnalis. Padahal transparansi terhadap pengawasan antirasuah menjadi prinsip dasar akuntabilitas publik.













Komentar