Oleh : Dr.Ichal Faissal Malik
Peristiwa meninggalnya sejumlah pendaki akibat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara harus dilihat secara hati-hati dalam perspektif hukum pidana. Memang benar aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun hukum pidana tidak bekerja dengan logika sederhana bahwa setiap bencana yang menimbulkan korban jiwa otomatis melahirkan pertanggungjawaban pidana.
Dalam doktrin hukum pidana modern, yang dicari kesalahannya bukanlah bencana alamnya, melainkan kelalaian manusia yang dapat dipersalahkan secara hukum dan terbukti mempunyai hubungan sebab-akibat dengan timbulnya korban. Karena itu, apabila dua orang pemandu pendakian sedang diselidiki, maka penyelidik maupun penyidik wajib membuktikan terlebih dahulu adanya unsur “culpa” atau kealpaan secara objektif dan terukur.
Pembuktian kelalaian tidak cukup hanya didasarkan pada fakta bahwa para pemandu membawa wisatawan mendaki gunung api aktif (dukono). Penyidik harus membuktikan lebih jauh apakah mereka mengetahui adanya larangan resmi pendakian, mengetahui peningkatan aktivitas vulkanik, memahami adanya risiko erupsi yang membahayakan, tetapi tetap melaksanakan pendakian tanpa langkah mitigasi keselamatan yang memadai. Dalam hukum pidana, kealpaan lahir dari kegagalan memenuhi standar kehati-hatian yang seharusnya dipenuhi oleh seseorang berdasarkan profesi, pengetahuan, atau kewenangannya.
Posisi pemandu memang membuat standar kehati-hatiannya lebih tinggi dibanding orang biasa, karena mereka dianggap memahami medan dan risiko pendakian. Akan tetapi, persoalan hukum dalam kasus ini tidak boleh disederhanakan hanya pada tanggung jawab dua orang pemandu di lapangan. Jika penegakan hukum berhenti pada level pemandu, maka terdapat risiko besar terjadinya pencarian kambing hitam (scapegoating) terhadap pihak yang justru berada pada posisi paling lemah dalam rantai pengelolaan wisata pendakian.











Komentar