Dalam perkara seperti ini, penyidik semestinya menelusuri seluruh struktur pengambilan keputusan yang menyebabkan aktivitas pendakian tetap berlangsung di tengah ancaman erupsi. Harus diteliti apakah terdapat operator wisata, penyelenggara perjalanan, atau pihak pengelola yang mengatur kegiatan tersebut. Apakah mereka memiliki standar operasional keselamatan? Apakah ada pengecekan status vulkanologi sebelum keberangkatan? Apakah peserta telah diberikan informasi memadai mengenai tingkat bahaya? Seluruh aspek tersebut menentukan ada atau tidaknya kelalaian kolektif.
Lebih jauh lagi, aspek tanggung jawab pemerintah dan otoritas terkait juga tidak boleh diabaikan. Dalam negara hukum modern, mitigasi bencana dan pengawasan kawasan rawan merupakan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi keselamatan warga negara maupun orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, penting menelaah apakah fungsi dan kewenangan instansi-instansi terkait telah dijalankan secara optimal sebelum tragedi terjadi.
Dari aspek vulkanologi, kewenangan utama berada pada lembaga pemantauan gunung api di bawah pemerintah melalui PVMBG yang bertugas melakukan pengamatan aktivitas vulkanik, menetapkan tingkat aktivitas gunung api, serta mengeluarkan rekomendasi teknis terkait radius bahaya dan aktivitas masyarakat di sekitar gunung. Dalam konteks hukum administrasi pemerintahan, rekomendasi PVMBG menjadi dasar penting bagi instansi lain dalam mengambil kebijakan pembatasan atau penutupan aktivitas pendakian. Karena itu, penyidik perlu menelusuri apakah sebelum kejadian telah ada peringatan resmi, peningkatan aktivitas, atau rekomendasi larangan memasuki zona tertentu yang seharusnya diketahui para pihak.
Selanjutnya, karena kawasan Gunung Dukono berada dalam wilayah hutan lindung, maka Dinas Kehutanan maupun otoritas pengelola kawasan konservasi juga memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap aktivitas manusia di dalam kawasan tersebut. Pengawasan itu meliputi izin akses kawasan, pengendalian aktivitas wisata alam, pemasangan papan peringatan bahaya, pembatasan jalur pendakian, hingga penutupan kawasan apabila terdapat ancaman keselamatan. Jika aktivitas pendakian berlangsung secara rutin tanpa pengawasan memadai di kawasan berisiko tinggi, maka perlu dipertanyakan sejauh mana fungsi pengendalian kawasan telah dilaksanakan.
Selain itu, Dinas Pariwisata juga tidak dapat dilepaskan dari rangkaian tanggung jawab ini apabila aktivitas pendakian tersebut secara faktual telah menjadi bagian dari wisata minat khusus atau wisata ekstrem yang dipromosikan kepada wisatawan domestik maupun mancanegara. Dalam rezim hukum kepariwisataan, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin standar keamanan dan keselamatan kegiatan wisata. Karena itu, perlu diuji apakah terdapat standar operasional keselamatan wisata pendakian, sistem mitigasi risiko, prosedur evakuasi, serta mekanisme koordinasi antarinstansi ketika aktivitas wisata dilakukan di kawasan rawan bencana.





Komentar