oleh

Peristiwa Erupsi Dukuno, Hukum Pidana & Tanggungjawab Negara.

Dengan demikian, persoalan hukum dalam tragedi Gunung Dukono sesungguhnya bukan sekadar soal kesalahan individual pemandu di lapangan, melainkan menyangkut kemungkinan adanya kelalaian sistemik dalam tata kelola wisata berisiko tinggi. Hukum pidana seharusnya tidak dipakai secara sempit hanya untuk mencari pelaku individual yang paling lemah dan mudah dipersalahkan, tetapi harus mampu melihat keseluruhan rantai tanggung jawab, mulai dari penyelenggara wisata, otoritas kawasan, sistem pengawasan pemerintah, hingga efektivitas mitigasi bencana.

Selain itu, hukum pidana juga mensyaratkan adanya hubungan sebab-akibat (causaliteit). Penyidik harus mampu membuktikan bahwa kematian korban bukan semata-mata akibat erupsi sebagai “force majeure” atau peristiwa alam yang berada di luar kendali manusia, melainkan akibat tindakan atau kelalaian tertentu yang secara nyata meningkatkan risiko kematian. Hal ini penting karena aktivitas pendakian gunung api pada dasarnya memang mengandung risiko alamiah yang secara sadar diterima oleh para peserta.

Baca Juga  Kerukunan Bukan Kebetulan: Catatan dari Halmahera Barat

Dengan demikian, unsur pidana baru relevan apabila terdapat pelanggaran terhadap standar keselamatan, pengabaian terhadap peringatan resmi, atau tindakan ceroboh yang seharusnya dapat dihindari. Tanpa pembuktian tersebut, hukum pidana berpotensi dipakai secara berlebihan untuk merespons tragedi yang pada hakikatnya merupakan kombinasi antara risiko alam dan lemahnya tata kelola keselamatan.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus Gunung Dukono seharusnya menjadi momentum evaluasi serius terhadap tata kelola wisata ekstrem dan pendakian gunung api aktif di Indonesia. Selama ini banyak aktivitas wisata berisiko tinggi berlangsung tanpa standar keselamatan yang ketat, tanpa sistem perizinan yang jelas, dan sering kali bertumpu pada praktik informal di lapangan. Ketika terjadi korban jiwa, pendekatan penegakan hukum cenderung reaktif dengan mencari pelaku individual, padahal masalah utamanya sering kali bersifat sistemik.

Baca Juga  *Dunia Memanas Akibat Ketegangan Politik, Suhu Bumi Terasa Gerah Karena Tata Kelola Salah Melawan Sunnatullah*

Karena itu, penanganan perkara ini semestinya tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pembenahan regulasi keselamatan, pengawasan kawasan rawan bencana, sistem peringatan dini, standar operasional pendakian, hingga kejelasan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam wisata berbahaya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *