–000-
Saya balik ke topik inti. Bahwa fenomena penggunaan pengeras suara di rumah ibadah selama Ramadan bukan hanya praktik ritual.
Melainkan sebuah studi kasus sosiologis mengenai bagaimana ruang publik/’public sphere’ dikonstruksi, dikuasai, dan dinegosiasikan.
Dalam sosiologi perkotaan, suara bukan sekadar gelombang mekanis, melainkan instrumen kekuasaan simbolik yang mampu mendefinisikan batas-batas identitas dan teritorial.
Rezim Akustik dan Dominasi Ruang Auditif
Secara teoritis, ruang publik bersifat netral dan terbuka. Namun, penggunaan pengeras suara luar/”outdoor speakers” menciptakan apa yang disebut sebagai Rezim Akustik.
Ketika suara tadarus atau panggilan sahur memenuhi udara dalam radius kilometer, terjadi sebuah “aneksasi” ruang auditif.
Bagi penganut mayoritas, suara ini adalah “soundscape” yang memberikan rasa aman dan kohesi sosial /social bonding.
Namun, dalam perspektif sosiologi kritis, hal ini dapat menciptakan diskursus mengenai hegemoni ruang.
Individu di luar kelompok (non-Muslim atau kelompok rentan) dipaksa menjadi “pendengar pasif” yang kehilangan hak atas keheningan (right to silence) di ruang domestik mereka sendiri.
Paradoks Teknologi dan Kesalehan Simbolik
Ada pergeseran sosiologis dari “kesalehan substantif” menuju “kesalehan performatif” melalui teknologi.
Pengeras suara sering kali digunakan sebagai indikator eksistensi komunitas. Semakin keras dan lama suara itu terdengar, dianggap semakin tinggi tingkat religiositas sebuah wilayah.
Namun, sosiologi komunikasi melihat adanya risiko desensitisasi. Ketika suara suci (ayat suci) diproduksi secara massal melalui perangkat elektronik dengan volume distorsif, nilai sakralitasnya berisiko terdegradasi menjadi sekadar “kebisingan latar” (background noise).
Di sini, negosiasi diperlukan untuk mengembalikan fungsi suara sebagai medium pesan, bukan sekadar unjuk kekuatan identitas.
Negosiasi dalam Masyarakat Pluralistik
Negosiasi ruang publik selama Ramadan di Indonesia adalah bentuk Kontrak Sosial Organik.
Hal ini terlihat dari dinamika berikut:
1.Adaptasi Kebijakan.









Komentar