oleh

PPKH Bukan Tameng Kekuasaan: Klaim Dishut Malut atas PT Karya Wijaya Jadi Ujian Integritas Negara

-HUKUM-476 Dilihat

“Tidak ada satu pun pasal yang menyatakan PPKH dapat menghapus tanggung jawab pidana lingkungan. Itu konstruksi hukum yang keliru dan berbahaya,” tegasnya.

Lebih jauh, Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH memberikan ancaman pidana berat apabila terbukti terjadi kerusakan lingkungan serius, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.

Aspek Minerba dalam Izin Tidak Bisa Dipotong-Potong

Baca Juga  Pemerhati Hukum Komitman Kawal Kasus Tunjangan DPRD Malut

Olehnya itu dalam konteks pertambangan, Safrin menyoroti UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158, yang mengancam pidana terhadap setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah dan lengkap.

Menurutnya, izin kehutanan, lingkungan, dan pertambangan adalah satu kesatuan hukum.

“Satu izin bermasalah, maka seluruh aktivitas kehilangan legitimasi. Hukum tidak bekerja secara parsial,” ujarnya.

Baca Juga  Kasus Tunjangan DPRD Malut: Pemerhati Desak Penegasan Pertanggungjawaban Pidana Sekwan sebagai KPA

KUHP Baru: Korporasi dan Pengurus Tidak Lagi Bisa Bersembunyi

Safrin menegaskan bahwa sejak berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), ruang berlindung bagi korporasi semakin tertutup.

Pasal 45 KUHP menempatkan korporasi sebagai subjek pidana, sementara Pasal 46 KUHP memungkinkan pertanggungjawaban pidana dikenakan kepada pengurus, pemberi perintah, atau pihak yang memiliki kendali.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *