Ternate –. Seperti menyantap bubur panas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memilih menyisir dari pinggir dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2024. Perlahan tapi pasti, penyelidikan mulai menghangat, dimulai dari lingkar luar: Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Dana hibah senilai Rp6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara itu seharusnya menjadi bahan bakar prestasi atlet, bukan bara api yang membakar kepercayaan publik. Namun, aroma tak sedap mulai tercium, dan Kejati pun mulai mengaduk-aduk isi panci.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal. “Kami baru memanggil dari dinas olahraga dulu, dalam hal ini Dispora,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/2/2025).











Komentar