oleh

Makan Bubur Panas : Kejati Maluku Utara Mulai Menyisir Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp.6 Miliar

-HUKUM-489 Dilihat

Ternate –. Seperti menyantap bubur panas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memilih menyisir dari pinggir dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2024. Perlahan tapi pasti, penyelidikan mulai menghangat, dimulai dari lingkar luar: Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Baca Juga  Akademisi Soroti Kasus Boboho, Cermin Buram Penegakan Hukum di Halmahera Utara"

Dana hibah senilai Rp6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara itu seharusnya menjadi bahan bakar prestasi atlet, bukan bara api yang membakar kepercayaan publik. Namun, aroma tak sedap mulai tercium, dan Kejati pun mulai mengaduk-aduk isi panci.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal. “Kami baru memanggil dari dinas olahraga dulu, dalam hal ini Dispora,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/2/2025).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *