oleh

Akademisi Soroti Kasus Boboho, Cermin Buram Penegakan Hukum di Halmahera Utara”

-HUKUM-558 Dilihat

Dr.Abdul Aziz Hakim, SH.MH, Dosen Hukum UMMU: “Kalau masih pakai cara preman, mending hidup di hutan!”

Tobelo – Penanganan kasus kriminal di Halmahera Utara kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, dugaan penganiayaan terhadap seorang tersangka berinisial AJ alias Boboho oleh oknum aparat gabungan memicu kritik keras dari kalangan akademisi dan pegiat hukum. Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH., dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), menyebut peristiwa ini sebagai bentuk nyata dari “hukum rimba” yang mencoreng sistem penegakan hukum di daerah tersebut.

Baca Juga  Pemerhati Hukum Komitman Kawal Kasus Tunjangan DPRD Malut

“Kalau masih ada pikiran dan tindakan seperti ini, mending hidup di hutan. Ini era hukum modern, ada aturan mainnya,” tegas Aziz dalam keterangannya kepada media, Minggu (9/2/2025).

Aziz menyoroti dugaan tindakan kekerasan, penganiayaan, bahkan penyiksaan terhadap AJ yang dilakukan oleh oknum aparat saat proses penangkapan. Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum yang beradab, tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri, apalagi oleh aparat penegak hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *