oleh

Akademisi Soroti Kasus Boboho, Cermin Buram Penegakan Hukum di Halmahera Utara”

-HUKUM-557 Dilihat

“Sekalipun pelaku adalah residivis, aparat tidak punya hak untuk menghakimi. Kecuali dalam kondisi memaksa karena ada perlawanan. Kalau tidak, itu sudah masuk pelanggaran hukum, bahkan pelanggaran HAM,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan adanya laporan dari saksi mata yang menyebut AJ sempat diamuk massa di depan kantor Lapas Tobelo, namun tidak ada upaya pencegahan dari petugas. “Ini sangat mencederai nama baik Lapas Tobelo. Kalau benar dibiarkan, maka ini adalah bentuk pembiaran yang tidak bisa dibenarkan dalam sistem hukum kita,” katanya.

Baca Juga  KRISIS KEMANUSIAAN DI HALMAHERA UTARA: AMPP TOGAMMOLOKA DESAK POLRES TUNTASKAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL BERULANG TERHADAP ANAK

Aziz juga menyoroti pentingnya penggunaan sistem pengawasan seperti CCTV di lingkungan aparat penegak hukum. Ia mendesak agar rekaman video, jika ada, segera diperiksa untuk mengungkap kebenaran.

“Saya minta Kepala Lapas Tobelo dan Kapolres Halut segera melakukan investigasi. Jika terbukti ada oknum yang melakukan kekerasan, harus ditindak tegas. Jangan sampai ini menjadi kebiasaan buruk yang merusak citra penegakan hukum kita,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *