oleh

Akademisi Soroti Kasus Boboho, Cermin Buram Penegakan Hukum di Halmahera Utara”

-HUKUM-556 Dilihat

Tak hanya itu, Aziz juga mengkritik minimnya pendampingan hukum terhadap korban kekerasan oleh aparat. Ia mendorong Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Halmahera Utara untuk turun tangan dan melakukan advokasi.

“Teman-teman advokat jangan diam. Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal sistem. Kalau kita biarkan, maka kita sedang membiarkan hukum rimba kembali hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga  Makan Bubur Panas : Kejati Maluku Utara Mulai Menyisir Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp.6 Miliar

Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Halmahera Utara. Di tengah upaya reformasi hukum dan penegakan HAM, tindakan kekerasan oleh aparat, jika benar terjadi, adalah kemunduran yang tak bisa ditoleransi. Penegakan hukum harus berjalan dalam koridor keadilan, bukan kekuasaan. Sebab, ketika hukum dikendalikan oleh kekuatan, maka keadilan hanya akan menjadi ilusi.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *