Ternate – Kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate kembali menjadi sorotan tajam. Dari 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan sepanjang tahun ini, hanya tiga yang berhasil disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Fakta ini memunculkan pertanyaan besar tentang produktivitas dan keseriusan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi utamanya.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Dr. Abdul Aziz Hakim, menilai capaian ini sebagai sinyal kuat bahwa fungsi legislasi DPRD perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, di tengah dinamika sosial yang terus berkembang, DPRD seharusnya lebih responsif dan proaktif dalam merumuskan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat.
“DPRD saya kira harus produktif dalam melihat dinamika perkembangan masyarakat. Banyak problem sosial kekinian yang membutuhkan regulasi daerah. Fungsi legislasi bukan sekadar pelengkap, tapi harus menjadi prioritas,” tegas Aziz.
Ia menambahkan, dalam merespons aspirasi publik, DPRD seharusnya melakukan kajian mendalam terhadap isu-isu sentral di daerah. “Perda yang dibuat harus bersifat aspiratif, bukan hanya formalitas. Harus ada riset, dialog publik, dan pemahaman mendalam terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.














Komentar